2/24/2008

Blow Out Rudi Rubiandini

Bekas Ketua TIMNAS Penanggulangan lumpur Sidoarjo Rudi Rubiandini mengaku dirinya belum berpengalaman mengatasi kasus UNDERGROUND BLOW OUT seperti luapan lumpur yang terjadi di Sidoarjo." Benar,saya tidak pernah tangani itu, karena saya seorang dosen"Kata Rudi R.
(Rakyat Merdeka,22 Pebruari 2008 )

Wah ngaku dokter tetapi nggak pernah operasi orang.
Seorang profesor mimpi di Republik Mimpi dan bermimpi untuk operasi orang di Rumah Sakit Mimpi dengan hasilnya pasiennya collapse dengan MIMPI terus alias
nggak bangun-bangun dan bermimpi sembuhkan pasien tersebut dengan obat-obatan MIMPI.


Ref : GB. Sandhyakala

Pondok Pesantren Korban Lumpur

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Islamiah Tanggulangin Sidoarjo, K.H. Hasyim Achmad yang juga merupakan korban lumpur sidoarjo ; Kita harus memelihara ukhuwah, apalagi Lapindo sudah merealisasikan tanggung jawabnya . Belum tentu perusahaan lain akan mampu atau mau bertanggung jawab sekuat daya, apalagi hingga saat ini lapindo terus menerus melakukan aktifitas dan pembayarannya, meski belum pernah memperoleh keuntungan pendapatan usahanya dari bumi sidoarjo (Suara Karya Nop.07)

Pemerintah bisa jatuh karena LUSI

Pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan semburan lumpur Lapindo, jika tidak, tidak tertutup kemungkinan pemerintah bakal turut menjadi "korban" lumpur panas tersebut.

"Pemerintah bisa jatuh karena lumpur Lapindo. Minimal jatuh namanya, " kata Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi di Jakarta, Selasa (20/3) di Kantor PBNU usai menerima kunjungan Kepala Perwakilan PBB untuk Urusan Kemanusiaan (United Nations Office for Coordinator of Humanitarian Affairs - UNOCHA) untuk Indonesia Fernando Hesse.

Pemerintah, saran dia, sebaiknya lebih konsentrasi pada upaya konkret penyelesaian berbagai persoalan yaang secara langsung menimbulkan kesengsaraan rakyat, seperti korban lumpur Lapindo misalnya.

Di sisi lain, Hasyim menyatakan, agar wacana reshuffle kabinet, baik yang disuarakan kalangan pengamat maupun partai politik tidak perlu ditanggapi pemerintah. Alasannya, ada atau tidak ada reshuffle tidak akan mengubah keadaan. "Pemerintah juga tidak akan jatuh karena ada atau tidak ada reshuffle, " sambungnya.

Bagi PBNU sendiri, terang hasyim, wacana reshuffle dalam kondisi bangsa saat ini sama sekali tidak penting. "Jauh lebih penting ngurus rakyat, " imbuh dia. (dina)

No Warning.... ! ...Mister !

Konon jaman Majapahit yang menguasai Nusantara (Lebih luas dari Indonesia) , masyarakatnya dan para pemimpinnya (Belum ada DPR-Republik Nusantara) hidup saling bersatu dan bernuansa budaya timur sejati untuk bertekad membangun kesejahteraan Nusantara saat itu dengan saling tolong menolong sesama makhluknya dengan semboyan..... SUMPAH PALAPA.

Setelah berganti nama menjadi Republik Indonesia serta berasas Pancasila dan pakek Satelit Palapa, dimana salah satu silanya menganut faham yang sejenis Gotong Royong, mulai dilupakan dikit demi dikit sehingga artinya mulai burem, akhirnya mulai berganti dengan budaya Gontok Gontokan antar warga bangsa ini....kesian bangsaku kok tambah tumpul ! pantesan ketinggalan teknologi dengan bangsa laen, para CUAPER dari NATO (No Action Talk Only) bisanya cuma cuap-cuap cari sedekah, bukannya cuap-cuap mikir solusinya gimana yang paling baik, malah dipolitisasi buat sekedar mencari recehan nasional diarena kantong bangsanya sendiri yang sedang tertimpa musibah, dengan dalih klise partisipasi sesama warga bangsa.

Yah akhirnya warning warning mister pakar nasional dari teknologi geologi, yang belajar bertahun tahun di fakultas kagak didengerin saran ilmunya, karena suaranya kalah sumbang dengan gemerincingnya mesin ATM Politik yang hanya untuk memfasilitasi kepentingan pribadi doang..! dengan mengatasnamakan peduli akan rakyat kecil (rakyat yang mana dul !), atau pahlawan bergengsi.

Nolong dirinya sendiri aja kagak becus, kok mau nolongin orang laen dengan numpang di kereta musibah express jurusan Sidoarjo.

itulah tanah aer beta (Kalau masih versi BETA berarti boleh coba-coba terus dong! ).

Sandhyakala



Hanya mulut yang bisa menghentikan semburan

Kontribusi oleh www.seputar-indonesia.com
Kamis, 22 Pebruari 2007
Update terakhir pada Kamis, 22 Pebruari 2007

Para ahli geologi mengusulkan segera dilakukannya pembuatan kanal terbuka dan relokasi warga di sekitar lokasi semburan lumpur panas Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Dua hal tersebut mendesak dilakukan mengingat sudah tidak ada lagi teknologi yang bisa dilakukan untuk menghentikan semburan lumpur Lapindo.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Said D Jenie memprediksi semburan lumpur baru bisa berhenti setelah 31 tahun atau pada 2038 mendatang. Menurut dia, semburan lumpur itu merupakan fenomena alam yang hampir tidak bisa dihentikan, baik dari segi tekanan, temperatur, ataupun kekuatan semburan.

Semburan baru berhenti dengan sendirinya setelah 31 tahun, ungkap Said di sela-sela acara International Geological Workshop Sidoarjo Mud Volcano di Gedung BPPT, Jakarta,kemarin. Kepala Departemen Pengembangan Ilmu Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Edi Sunardi menjelaskan, kanal terbuka adalah solusi yang paling pas untuk mengalirkan lumpur ke laut secara maksimal. Edi menjelaskan, kanal terbuka akan berfungsi mengalirkan lumpur ke laut.

Menurut dia, cara ini berbeda dengan pengaliran lumpur ke laut yang menggunakan pipa, seperti yang pernah diusulkan sebelumnya.Atau membuang lumpur melalui Sungai Porong yang tidak efektif.

Pengaliran dengan pipa, kata Edi, tidak lagi memungkinkan. Susah, dengan pipa nggak akan berjalan, karena lumpurnya sudah mengental jelasnya. Kanal terbuka itu bentuknya seperti sungai, sehingga lumpur hanya membutuhkan siraman air hujan untuk mengalir menuju laut.
Mengenai pengaliran lumpur ke laut,Edi menyatakan bahwa hal itu tidak berbahaya.

Ada beberapa penelitian menyebutkan bahwa begitu lumpur masuk ke laut, dia akan mengendap dan berada di bawah lumpur laut, ungkapnya. Jika hal itu tidak dilakukan, Edi khawatir banyak wilayah yang akan tenggelam oleh lumpur.
Sebab semburan lumpur terus bertambah setiap harinya. Selain itu, Edi juga mengeluhkan mengapa saran ahli geologi jarang didengar.

IAGI jarang didengar, tidak seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
yang langsung didengar saat ada malapraktik dan yang lain. Coba kalau didengar, tidak perlu ada berhektare tanah yang tenggelam dan miliaran rupiah dikeluarkan, tukasnya. Ahli Geologi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hery Harjono berpendapat, secara geologis, semburan lumpur Lapindo sudah sangat sulit dihentikan.

Dia juga menilai upaya menutup lubang semburan juga sudah tidak mungkin lagi. Dia menyarankan agar penanganan warga menjadi fokus. Hery, yang menjabat Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI ini, menyarankan agar diadakan pemetaan terhadap wilayah yang cenderung tanahnya turun akibat semburan lumpur.

Di wilayah tersebut,kata dia,tidak boleh ditinggali masyarakat karena berbahaya. Langkah itu, menurut Hery, akan bermanfaat banyak.

Kita petakan ordernya, apakah hanya dibatasi yang lumpur tadi, apakah lebih lebar lagi yang kita bikin peta. Itu paling simpel dan akan menolong banyak orang. Infrastruktur memang harus dipindah menurut saya memang tidak simpel, tapi so whaaaat..?, memang harus begitu paparnya.

Ahli Geologi dari Disaster Prevention Research Institute
Kyoto Universiti James J Mori mengatakan, semburan lumpur Lapindo merupakan mud volcano (gunung lumpur) yang terbesar. Ini baru, saya tidak pernah melihat di dunia mud volcano yang besar seperti itu ucapnya. (dian widiyanarko/abdul malik)
Ahli Geologi dari Disaster Prevention Research Institute Kyoto Universiti James J Mori mengatakan, semburan lumpur Lapindo merupakan mud volcano gunung lumpur yang terbesar

Lapindo jangan niru langkah NEWMONT

Jumat, 22 Februari 2008 | 11:43 WIB

DENVER,KAMIS - Newmont Mining Corp. mengatakan, sedang berusaha memecahkan masalah perselisihan kontrak tambang Batu Hijau di Sumbawa dengan Pemerintah Indonesia. Namun bila negosiasi buntu, Newmont mengancam akan membawa masalah itu ke lembaga arbitrase internasional.

Kalau Pemerintahnya nggak bisa ngatur dan akur dengan bangsanya sendiri lama-lama pada minta bantuan luar negri dibidang hukum...piye toch ?

Britanya disini !

Self Marketing Seorang Pakar Dosen

Gatra Teknologi & Sains 160 Menit Cukup untuk Stop Lumpur Lapindo
Jakarta, 30 Januari 2008 07:38

Pakar teknik pengeboran dari Institut Teknolgi Bandung (ITB), Rudi Rubiandini, mengatakan luapan lumpur akibat aktifitas pengeboran PT Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bisa dihentikan secara permanen dengan proses yang berdurasi 160 menit saja.

Rudi, mantan ketua tim investigasi independen luapan lumpur Sidoarjo, memaparkan usulan solusinya itu dalam forum diskusi pakar bersama publik "Mengurai Lumpur Lapindo dan Solusinya", di Jakarta, Selasa (29/1). Ia menekankan bahwa inti penanganan luapan lumpur Lapindo - yang merupakan luapan dari bawah tanah (underground blow out) - adalah membuat `komunikasi dengan sumber` yang dikenal dengan relief well atau sumur penyelamat. "Ada tiga skenario penanganan luapan lumpur, semuanya membutuhkan relief well," kata Rudi.

Cara pertama, dengan menginjeksikan lumpur berat ke sumber luapan lumpur, sehingga berat jenis lumpur membuat lumpur tidak lagi menyembur ke permukaan Bumi. Skenario kedua, menyedot lumpur dari sumbernya untuk kemudian dimanfaatkan untuk produksi air panas, kalau tidak berhenti juga ada cara ketiga yakni meledakkan sumber lumpur sehingga reruntuhannya akan menghentikan semburan lumpur.
Menurut Rudi, teknologi dan sumber daya manusia di Indonesia sudah sangat siap menghentikan semburan lumpur Lapindo, cuma masalahnya sekarang adalah soal pendanaan dan sokongan politik. Pria yang mengajar di almamaternya ini mengakui proses penanganan semburan dengan injeksi lumpur berat hanya butuh waktu yang sangat sedikit, tapi memang persiapannya bisa berlangsung berbulan-bulan.
Ibarat membuat sistem mengatasi kebakaran, ujar Rudi, dibutuhkan waktu berbulan-bulan untuk mendatangkan mobil pemadam kebakaran dan alat-alat lainnya, sementara kebakaran bisa dihentikan dalam tempo beberapa menit atau jam saja. Rudi memperkirakan dengan dua relief well yang didukung oleh 10 pompa injeksi lumpur berat, dana yang dibutuhkan maksimal 50-70 juta dolar Amerika.

Ditanya kapan usaha `membunuh` sumber luapan lumpur itu dilaksanakan, Rudi menjawab, "Saya blank (sama sekali tidak tahu). Karena belum jelas dananya, dan tidak ada dukungan politik." Hampir dua tahun semburan lumpur itu terjadi di Porong, dan publik masih simpang-siur membahas soal penyebab munculnya luapan. Namun berdasarkan catatan harian pengeboran PT Lapindo diketahui bahwa mata bor dibiarkan tidak dilindungi oleh pelindung (casing) hingga 1.350 meter panjangnya.

Ketika terjadi mata bor patah dan underground blow out, Lapindo tidak melakukan injeksi lumpur berat dengan sempurna, sehingga lumpur terus merembes ke permukaan tanah. Pada tanggal 3 Juni 2006, rig meninggalkan titik pengeboran yang menyebabkan underground blow out, dengan alasan khawatir tidak mendapat ganti rugi akibat rig tidak diasuransikan. Menurut perkiraan Rudi, volume luapan lumpur mencapai 250.000 barel per hari.

nih britanya disini !

Interpelasi Tetap, tugas P2LS diperpanjang

DPR memutuskan memperpanjang tugas Tim Pengawas Penanganan Lumpur Sidoarjo (P2LS). Disisi lain, DPR tetap meneruskan interpelasi guna mengawasi pelaksanaan Perpres 14 /2007 tentang Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Ketua DPR Agung Laksono seusai mengadakan rapat konsultasi pimpinan dengan Fraksi-fraksi di DPR, Jum’at, (22/2)
“DPR memutuskan memperpanjang tugas tim DPR P2LS guna melakukan pengawasan terhadap rekomendasi Perpres 14/2007,”kata Agung

Agung menjelaskan, Interpelasi akan jalan terus (on call) mengikuti perkembangan dari rekomendasi DPR terhadap penanganan lumpur Sidoarjo. “on call ini baru usulan anggota DPR, dan belum mengikat menjadi usul DPR, kita akan terus mengikuti perkembangan Perpres dan interpelasinya tidak ada batas kadaluarsanya,”katanya

Senada dengan Ketua DPR, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo mengatakan, interpelasi tidak dibatalkan dan tidak ada kadaluarsa sampai menunggu hasil rekomendasi Perpres tersebut. “DPR akan terus mendesak Lapindo menyelesaikan sisa pembayaran 80 persen kepada warga yang terkena dampak lumpur Sidoarjo,”katanya
Selain itu, Ia menjelaskan, DPR tidak memiliki kewenangan memastikan lumpr Sidoarjo merupakan suatu fenomena alam.

Pada kesempatan tersebut, rapat konsultasi pimpinan memutuskan mendesak PT. Lapindo agar warga yang tidak dapat melakukan akta jual beli diberikan pemukiman baru. Selain itu, tim P2LS mendesak Lapindo memberikan jaminan terhadap akses warga yang terkena dampak lumpur, seperti dana tunai, dan akses sesuai jadwal.

Agung menambahkan, biaya yang dikeluarkan tetap ditanggung oleh Lapindo dan tidak ditanggung Pemerintah.
Sementara Ketua Fraksi PKB, Effendi Choirie mengatakan, tim P2ES dan interpelasi tetap jalan terus sambil melihat hasil dari rekomendasi dari DPR. “misalnya terealisasinya pembangunan infrastruktur, sisa pembayaran 80 persen dari Lapindo,’katanya

Effendi menginginkan hasil keputusan Rapat Konsultasi segera dibawa ke Sidang Paripurna DPR guna memperjelas status tersebut. “guna memperjelas status hasil paripurna tim akan melanjutkan interpelasi dan kedua-duanya bisa berjalan,’katanya. (si)

Emang Guwe Pikirin

orang DPR, wuahahahahahahahaha...ngapain gue pikir lapindo.. mendingan gua mikir diri gua wuahahahaha, guwa rapat aja dapet duit, dapet makan, ruangan ber AC, ....kan guwa meeting biar dibilang mikir rakyat.. wuahahahahaha... itu urusan lu lu pada.. wuahahahaha.. nyang penting gua dapat duit...wuahahahahahaha.

Komentar dari detik com perihal interpelasi.

Surate Bupati dan DPRD Sidoarjo


Kliken buat gedein

2/21/2008

Presiden kok dilawan

Presiden dalam rapat Kabinet Paripurna 27 Sept.2006 sudah menyatakan dengan RELOKASI, tiba-tiba Sang Bupati Sidoarajo, Ketua TIMNAS dan Ketua DPRD Sidoarjo tanggal 27 Nop.2006 membuat surat resmi mengatasnamakan warga minta cash carry, apa ini nggak makar namanya kalau Jaman Eyang Soeharto, termasuk provokator juga dunk ! abu-abu juga tuh namanya.

Liat resume klik buat digede gediin britanya !!


Ref : by GB.Sandyakala.


2/19/2008

Putusan PN Jakarta Selatan 2007


RESUME PUTUSAN NO. 284/PDT.G/2007/PN.JKT.SEL

Antara Walhi melawan Lapindo Braantas, Inc DKK

Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya pada intinya adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa setelah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat.
  1. Bahwa Majelis Hakim menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat.
  1. Bahwa Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat dalam pokok perkara, dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
  1. Menimbang dari fakta hukum yang diperoleh selama persidangan yaitu keterangan saksi Penggugat maupun saksi Tergugat, sama-sama menerangkan bahwa lubang semburan lumpur panas berada di area sekitar sumur Tergugat-1, yaitu sekitar 150 sampai 200 meter dari sumur Tergugat-1.
  1. Menimbang bahwa kemudian timbul masalah apakah semburan lumpur diakibatkan oleh kesalahan Tergugat-1 dalam pengeboran ataukah merupakan fenomena alam, maka untuk menjawab permasalahan tersebut yang paling tepat adalah pendapat para ahli terutama ahli geologi karena berkaitan dengan lumpur yang keluar dari bumi dan ahli pengeboran minyak karena berkaitan dengan sumur pengeboran Tergugat-1.
  1. Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan 4 orang ahli yang kesemuanya tidak dapat menjelaskan sebab keluarnya semburan lumpur, yaitu ahli Asep Warlan Yusuf S.H. merupakan ahli hukum administrasi negara, dan Mas Ahmad Santosa S.H. yang merupakan ahli dibidang studi lingkungan. Begitu pula dengan ahli Daru Setyorini yang merupakan ahli ekologi, kesemuanya tidak bisa menjelaskan sebab keluarnya semburan lumpur.
  1. Menimbang bahwa yang dapat menjelaskan sebab keluarnya semburan lumpur adalah DR. Rudi Rubiandini, ahli dibidang teknik perminyakan dengan tegas di sidang menyatakan bahwa penyebab semburan lumpur ini pada awalnya ada pada lubang sumur yang sedang dibor oleh Tergugat-1 karena pada kedalaman 9270 feet belum dipasang casing.
  1. Menimbang bahwa pendapat ini berbeda dengan pendapat DR.Ir.Agus Guntoro, Prof. DR.Ir.Sukendar Asikin, Ir.M.Soffian Hadi dan DR.Dody Nawangsidi sebagai berikut:
    • DR.Ir.Agus Guntoro: dari penelitian yang dilakukan dari Juni sampai September 2006 dan dilaporkan ke IAGI, keluarnya semburan lumpur di Sidoarjo karena peristiwa alam berkenaan dengan gerak bumi yang ada yang menyebabkan fluida keluar dari kedalaman 4500 meter dan keluarnya fluida tersebut terjadi secara alami dan tidak berkorelasi dengan lubang sumur. Dan penyebab terjadinya semburan lumpur di Sidoarjo karena ada patahan dimana fluida naik melalui patahan itu sampai kepermukaan yang disebut sebagai mud volcano.
    • Prof.DR.Ir. Sukendar Asikin: bahwa yang menyebabkan semburan lumpur di Sidoarjo adalah adanya beberapa patahan dan cekungan yang diisi oleh sedimen lunak yang disebut lempung yang pada saat terjadi gerak tektonik cekungan tadi diiris oleh patahan-patahan. Patahan-patahan itu akan gerak kembali pada saat gerak tektonik dan gerak tektonik tersebut terjadi beberapa saat setelah terjadi gempa.
    • Ir.M.Soffian Hadi: yang menyebabkan semburan lumpur adalah gerak tektonik, bukan karena pemboran tapi karena peristiwa alam.
    • DR.Ir.Dody Nawangsidi: bahwa proses pemboran di Banjarpanji-1 yang ahli pelajari dari data perencanaan hingga operasi dan penanggulangan masalah, semua tidak menyalahi prosedur, semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Bahwa belum dipasangnya casing di sumur BJP-1 hingga kedalaman 9297 feet adalah suatu hal yang wajar dan bukan kesalahan. Pengeboran itu tidak ada hubungannya dengan keluarnya lumpur. Keluarnya lumpur melalui patahan dari kedalamannya sampai 20.000 kaki sedangkan pemboran dalamnya hanya 9000 kaki dan casing tidak pecah.
  1. Menimbang bahwa pendapat ahli DR.Ir.Rudi Rubiandini tidak dikuatkan oleh bukti surat dari Penggugat dan menimbang Penggugat telah mengajukan alat bukti sebagian besar berupa kliping koran dan selebihnya buku dan peraturan.
  1. Menimbang dari hukum pembuktian surat-surat itu bukan merupakan akta melainkan surat biasa yang tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat, berbeda dengan alat bukti surat yang diajukan oleh Tergugat-1 sampai 4 yang jelas menyatakan bahwa semburan lumpur adalah fenomena alam yang berasal dari suatu batuan lempung dibawah permukaan dengan kondisi plastis yang mudah bergerak. Diperkirakan adanya korelasi antara gempa tektonik di Jogja 2 hari sebelum semburan telah menimbulkan rekahan baru atau reaktivasi patahan yang sudah ada sebelumnya yang mendorong keluarnya lumpur kepermukaan yang dalam pemahaman geologi fenomena ini disebut mud volcano/gunung lumpur.
  1. Menimbang bahwa pendapat DR.Ir. Rudi Rubiandini telah dipatahkan oleh ahli dari Tergugat-1 sampai 4 dan DR.Ir. Rudi Rubiandini tidak didukung oleh alat bukti surat sedangkan ahli dari Tergugat-1 sampai-4 didukung dengan alat bukti surat dari Tergugat maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terjadinya semburan lumpur di area sumur BJP-1 karena fenomena alam, bukan akibat kesalahan dari Tergugat-1 dan para Tergugat.
  1. Menimbang karena bukan kesalahan Tergugat-1 maka para Tergugat harus dinyatakan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  1. Menimbang oleh karena para Tergugat dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum maka terhadap gugatan Penggugat pada petitum nomor 2 haruslah ditolak, dan petitum selebihnya pun haruslah ditolak pula.
  1. Menimbang bahwa namun demikian karena terjadinya semburan lumpur merupakan fenomena alam atau bencana alam maka perlu dipertimbangkan pula kewajiban dari para Tergugat terutama permerintah. Majelis Hakim berpendapat bahwa ditinjau dari Hukum Administrasi Negara, negara mempunyai tanggung jawab hukum untuk menanggulangi serta melakukan pengembalian lingkungan hidup yang rusak dan segera menghentikan semburan lumpur dan memperbaiki sarana dan prasarana publik, sosial dan kemasyarakatan.
  1. Menimbang terhadap Tergugat-1, karena semburan lumpur terjadi di area sumur Tergugat-1 maka secara moral Tergugat-1 juga mempunyai kewajiban yang sama.

Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mengadili:

  1. Dalam Eksepsi: menolak eksepsi dari para Tergugat.
  2. Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Penggugat.
  3. Dalam Pokok Perkara:
    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah).

2/16/2008

LAPINDO Guiness World of Record

Pada bulan februari ini pemerintah berencana menyatakan bahwa kasus lumpur anget sidoarjo, sebagai fenomena bumi/keajaiban alam atau disebut bencana alam nasional spectakuler (secara teknis loh bukan pernyataan hukum karena masih dalam proses hukum)

Pernyataan pemerintah walau dirasakan terlambat didalam kebraniannya membuat statement tersebut, tetap patut harus dihargai kehandalan sistem manajemen pemerintahannya, karena selain hal tersebut membuat kesengsaraan rakyat dan kerja keras pengusaha selama 2 tahun yang belum terselesaikan juga hingga hari ini, tetapi hal ini merupakan PELUANG baik bagi kondisi semua pihak saat berkreasi dipentas pagelaran panggung alam nusantara ini, dengan hasil si unyil ( Selamaat tiinggal temaan-teemaann).

Semua bentuk lakon atau thema panggung telah dikreasikan oleh para pelaku2nya, dengan berbagai kriteria rasa. Kalau saja itu sebuah sinetron adalah sinetron dengan biaya tertinggi didunia dan didalangi oleh sutradara yang rodo waras dimana endingnya belum ada ujungnya. Sementara para penontonnya minta terus atau more...more....more, guna memuaskan diri sendiri dan berteriak tanpa otak walaupun lakonnya sudah ngos ngosan....ituulaahh indooonesiaaaa.....!

Lapindo Brantas sebagai pengusaha nasional yang khusus membidangi dan menciptakan bencana alam , patut kita banggakan sebagai pengusaha nasional nomor satu didunia yang membidangi khusus hal tersebut. ( Soalnya zaman sekarang nggak ada yang dibanggakan tentang Indonesia dimata dunia). dan mungkin selanjutnya akan memperoleh GUINESS WORLD OF RECORD.

Lapindo Brantas juga akan mendapatkan penghargaan GUINESS HEAVEN OF RECORD (Penghargaan tertinggi dari malaekat) saat kota Sidoarjo ditelan bumi, karena menurut ramalan para ahli tentang Sidoarjo dimana akan tinggal kenangan pada 3 tahun kedepan (baca).

Diharapkan tahun tahun selanjutnya pengusaha dapat lebih kreatif untuk menciptakan record dunia seperti Lapindo Brantas, misal mematikan aliran listrik seluruh Indonesia selama setahun, seperti rencana penghematan program PLN yang didesign pemerintah tahun ini, atau menciptakan banjir yang menggenangi setiap kota, mumpung lagi trend.

majapahit brainstorming : maang guwe pikirin !! lawan tuh alam sampe mampus dewe dewe.







2/12/2008

Bupati Sidoarjo Nyari Aman

Segera Bayar

Sementara itu Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mendesak Lapindo Brantas mempercepat pembayaran sisa ganti rugi 80% kepada warga korban luapan lumpur.

Permintaan ini mengacu dari pembayaran sisa ganti rugi oleh Lapindo lewat PT Minarak Lapindo Jaya dirupakan dalam bentuk relokasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan ada sekitar 1.300 KK yang menyetujui pembayaran sisa ganti rugi 80 persen dalam bentuk relokasi.

MLJ membangunkan perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) di daerah Sukodono dan Taman. Bahkan, 60 KK diantaranya sudah mendapat pengembalian sisa uang ganti rugi tersebut.

“Kalau memang sudah dibayarkan maka sisa 80% bagi warga yang menolak resettlement, seharusnya sudah bisa dibayar,” kata Win saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Senin.

Namun, Win menegaskan dirinya hanya sebagai fasilitator proses jual beli antara warga korban lumpur dengan PT MLJ. Namun jika memang pembayaran sisa ganti rugi 80% dipercepat sebelum masa kontrak habis, akan menjadi preseden baik.

“Saya tidak tahu `cash flow` Lapindo. Tapi kalau mereka membayar sebelum Mei itu bagus. Karena menurut Perpres 14/2006, H-1 sebelum masa kontrak habis sudah harus dibayar sisa ganti ruginya,” katanya...... selanjutnya !

ITS Tinggal Sejarah Bangsa.

Bincang bincang serius antara Ir. Lily Pudji Astuti (Team ITS) copy dari Hidayatullah.com

Lantas bagaimana tanggapan pemerintah dengan Tim ITS?
Kejadian itu hanya lepas begitu saja. Tim ITS tiba-tiba tidak dipakai sama sekali. Termasuk bagaimana soal pasar Porong. Padahal, semenjak awal Tim kami saat itu mengusulkan membuat sekat, sampai bagaimana pada desain toilet, kamar mandi dan ukurannya harus berapa. Pokoknya, sudah kita desainkan secara lengkap lah. Nah, setelah desain jadi, tiba-tiba semua pada berebut. (maaf) ini kan dianggap proyek. Ya... akhirnya digarap orang lain. Sementara kita ini kan volunteere (sukarelawan). Artinya, kita ini atas inisiatif sendiri, dukungan dana sendiri. Karena memang yang mendasari tim ITS adalah faktor sosial.

Anda kecewa sejak ITS tidak dipakai lagi?
Kita adalah akademisi dan tak ada kepentingan proyek atau politik, kami masih bekerja sebagaimana biasa. Karena semua tim kami adalah para ahli, ya kami tetap bekerja dan memanfaatkan laboratorium untuk stressing ke sini (Lapindo). Bahkan, hampir tiga bulan semua pekerjaan kami hanya fokus ke situ. Bahkan kami sejak awal men-declear (mengumumkan) kami tak ingin dibayar. Memang sejak awal kita jelaskan, bahwa kami volunteere (sukarelawan), hanya ada biaya-biaya pengukuran yang perlu dibayar. Tapi tenaga ahli tidak kita hitung.

Menurut Anda bagaimana sih sesungguhnya soal kondisi lumpur itu?
Kita sangat mengenal karakteristik lumpur di Lapindo itu. Kalaupun dialirkan ke kali Porong, keberhasilannya sangat rendah. Dan dampaknya akan menjadi luar biasa. (Lily kemudian menjelaskan secara akademis efek-efek luberan lumpur. Sayang, minta off the record). Ya, mungkin saja Surabaya ini bisa klelep (banjir, red).

Sejauh mana Tim ITS menjelaskan masalah ini ke pihak terkait?
Lho, ke mana-mana. Pada tataran Menteri hingga ke Wakil Presiden. Bahkan pada semua yang terkait sudah kami sampaikan. Masalahnya, keputusan selalu berbeda. Seolah-olah yang kita sampaikan ini adalah wacana. Tim kami ini sudah menghitung sampai pada analisa risk (resiko-resikonya).

Menurut perhitungan, bagaimana volume lumpur?
Berdasarkan data Mei 2007, hasil perhitungan seismografis, dan volume total di atas 100 ribu m3 perhari. Asumsinya, jika tanggul masih seperti sekarang, dalam dua-waktu tiga tahun ke depan, luberan lumpur akan sampai radius 2-3 kilometer.


Sudah Anda sampaikan ke ormas-ormas Islam?
Sudah. Ke Hidayatullah dan ormas-ormas Islam yang mengundang saya telah kami sampaikan. Dan tak ada langkah untuk melakukan penanganan. Ini bukan soal ketidaktahuan. Wong, informasi sudah cukup banyak. Jadi. Ada apa dengan kita ini? Padahal jika mau, umat Islam itu sangat bisa melakukan. Misalnya soal pendidikan anak-anak kita ke depan.

Jadi apa langkah kita seharusnya?
Kalau dengan perhitungan ilmiah, ya kita akan membuat kemungkinan langkah-langkah antisipasi. Misalnya; mengusulkan agar menggiring dan pengendalian luberan lumpur disesuaikan dengan tipografi tanah yang datar ke arah Timur. Biarkan dia sesuai kodratnya, mencari yang lebih rendah. (Penanggulangan Timnas yang sekarang justru ke arah Selatan dan diduga banyak pihak justru melawan kodrat alam).

Kepada pemerintah, Tim ITS juga akan mengusulkan pemasangan tanggul ganda untuk wilayah dalam (sumber utama lumpur) dan tanggul luar yang bersifat permanen. Termasuk usulan alternatif menyelesaikan masalah infrastruktur. Meliputi jalan kereta, jaringan SUTET dan jalan tol. Termasuk menyelesaikan masalah sosial masyarakat. Tujuannya menjaga tak sampai ke arah perumahan.
Hmmm... ITS tinggal sejarah itu sudah pernah kita hitung...selengkapnya !

2/10/2008

Pengindraan Satelite Nasa


Satelite Imagery of Sidoarjo before and after Sidoarjo mud flow

Bencana Nasional

Jakarta - Luapan lumpur Lapindo yang semakin menjadi-jadi hingga terjadinya ledakan pipa gas dianggap serius oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia menyatakan rangkaian kejadian tersebut sebagai bencana.

"Yah ini jadi sudah disaster. Jadi negara harus mulai ikut memikirkan ini," kata Menteri ESDM Poernomo Yosgiantoro mengutip ucapan SBY, usai sidang kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/11/2006).

Pernyataannya tersebut merupakan keputusan hasil rapat kabinet terbatas yang membahas situasi terakhir di Porong, Sidoarjo. Rapat diikuti oleh Wapres Jusuf Kalla, Menneg Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Ketua Timnas Lumpur Sidoarjo Basuki Hadimuljono, Gubernur Jatim Imam Utomo, Pangdam Brawijawa Syamsul Mappareppa dan Kapolda Jatim Herman. liat disini

Yellowstone Caldera Map

Anak Negeri Peduli Kebersamaan

Banyak usulan dan partisipasi dari anak negeri yang terabaikan, tetang bagaimana cara menanggulangi luapan muncratnya lumpur di Sidoarjo, tetapi minimal mereka berbicara ilmiah , tidak asal omong doang, dan partisipasi mereka kita hargai sebagai bagian dari kebersamaan membantu memikirkan kehidupan bangsa ini. selain itu para petinggi di Lapindo dan Pemerentah, sibuk dengan tugasnya masing-masing.

Sehingga mereka mungkin belom nyempetin liat website, atau pura pura bego kalee ...mungkin emang bego beneran..? walaupun usulannya belum tentu teruji tetapi Direktur Utama dari PT. MLJ yang sedang bekerja di luapan lumpur, telah menyempatkan membaca website dari para pengusul, melalui HP-nya (Padahal Gaptek abis) kebetulan guwe ngintip diblakangnya...ni loch website yang di baca...liat sini dul ! usulannya banyak yang menarik tetapi untuk uji coba diperlukan mata uang YEN yang jumlah tidak sedikit YEN ono duwite..! dan hasil akhirnya tentunya masih tanda tanya geethoo loch ! tapi akan diupayakan dan ditampung kata beliau, untuk disampaikan kepada petinggi-petinggi yang lebih berwenang dan apabila suatu waktu diperlukan dapat diajak diskas bersama kalee ajah ! saluuut..!

Writer : Sandhyakala Entertainment

Lapindo Brantas Business Profile

PT Lapindo Brantas is subsidiary of PT Energy Mega Persada Tbk, a public listed company, owned by Bakrie Group.

Currently Lapindo Brantas is being watched due to mud eruption on Banjar Panji-1, its gas mining site in Porong, Sidoarjo, East Java. The exploration is executed by Alton International Indonesia.

Banjar Panji I is part of Brantas mining block. The block is owned by Lapindo Brantas (50 percent), Medco Energy Oil and Gas (32 percent), and Santos (18 percent).

To stop the eruption, Lapindo Bratas asked for help to a group of disaster expert, including Alert Disaster Control (Asia) Pte Ltd (Canada) and Abel Engineering/Well Control (Texas, USA). endonesia.biz

Asal Semburan Lumpur

Seminar ini menghadirkan pembicara Bambang P.Istadi, selaku Exporation and New Venture Manager Lapindo Brantas dan Dr.Ir, Rudi Rubiandini R.S. Bahasan yang tergali dari Bambang P. Istadi ialah sebab–sebab terjadinya semburan lumpur panas, rekomendasi dan permasalahan–permasalahan yang dihadapi Lapindo Brantas dalam penanggulangan lumpur panas tersebut. Pengeboran gas oleh Lapindo dilakukan di sumur Banjarpanji, Porong mulai Maret 2006 lalu, tapi terhenti akibat munculnya semburan lumpur panas tanggal 29 Mei 2006 pukul 05.00 WIB pada lokasi sekitar 150–200 m barat daya dari sumur. Semburan lumpur panas ini diduga berasal dari ‘mud volcano’ yang ada di luar sumur pengeboran. Lumpur panas yang keluar ini diduga merupakan lumpur yang berasal dari laut karena kandungan airnya yang asin sekitar 70% sedangkan lumpur 30%. selanjutnya.....

Meeting Kok Dikit2

dikit dikit meeting, dikit dikit meeting...! meeting kok dikit dikit.........niruu DePeeR boo........!

Soerabaya di Hari Minggu, profil dari para penikmat kerja yang seharusnya bertanggung jawab terhadap keluarga di hari libur, hanya menghabiskan waktu untuk sebuah nilai tanggung jawab yang dibebankan diseputar lumpur ganas sidoarjo.

Itulah kebersamaan dul anggap aja PARTI !!! Lumpur telah meminta para profesional di nusantara ini, untuk merelokasi anak bangsa yang terimbas aliran lava anget dari perut bumi.

Tugas mulia yang digelar adalah me RELOKASI, bukan berupaya menutup semburan dengan CANGKEM atau kemampuan otak manusia yang segenggam guna melawan alam yang murka akibat ulah usaha manusia juga untuk kebutuhan hajat hidup manusia, dimana secara tidak sengaja dan tidak diharapkan terjadi kebrutalan amuk alam.

Karena lokasi semburan mud vulcano pengennya keluar di sidoarjo yang padat penduduk, maka permasalahan yang menyangkut sosiologi masyarakat ikut berdampak. Andai saja semburannya muncul di dataran kosong atau jauh dari pemukiman, maka tidak terjadi proyek BANCAAN NASIONAL , seperti terjadi dalam waktu yang sama di kalimantan 2005 dan Taiwan tahun 2007.

Selamat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas kemampuan ! Realistis bukan OMDO...loch !


Foto Model : B. Dwikatmono & T.Lapindosa Writer : TS. Sakharepe


Dusun Nirwana Kahuripan

Inilah maket dusun relokasi Nirwana Kahuripan yang akan dihuni oleh para korban luapan lumpur sidoarjo.

Peminat kawasan siap huni Kahuripan Nirwana Village (KNV) di daerah Jemundo no 148 tak kunjung surut, peminat untuk memesan rumah semakin hari semakin bertambah.


KNV yang dilaunching tadi, Sabtu (9/2) dengan memamerkan maket dan tipe rumah serta meminta restu pembangunan membuat warga semakin tertarik.


“ Rumahnya bagus-bagus nggak seperti rumah saya dulu di perumTAS-1” ucap Andini warga Perumtas-1 yang memesan tipe 36/108.


Jumlah peminat bekisar antara 3000 orang hal ini terbukti dengan brosur yang disediakan oleh Panitia dalam hal ini adalah PT WAR (Wahana Artha Raya) ludes, sampai- sampai warga yang datang telat tidak kebagian.


Dilaunchingnya KNV mmebuat pemesan berbinar-binar, “ wah saya sudah punya rumah baru, dan tinggal menunggu realisasinya,” Bahagia Andini. (copy MLJ site)

2/09/2008

Polisi Rikiblik

Seorang anggota POLISI berpangkat sersan dan berpakaian preman sedang berjalan sendirian di jalan yang gelap dan sepi, sambil nenteng tas plastik berisi uang hasil setoran dari keringat rakyat, kemudian dua pria berpistol mencegat dan menggertak ;

Hei bung “Saya tidak main-main,” kata salah satu pria sambil mengancam.

“Serahkan saja uangmu, atau otakmu kubuat berhamburan..!? ”

“Silakan tembak dan buat otak saya berhamburan, ” sambut si sersan. “ Sebagai anggota POLISI saya tidak memerlukan otak ; saya lebih butuh uang untuk hidup.”....................!

Rampok saling berpandangan dengan temannya : " Dasar Polisi Rikiblik....Caaaapee deee ...!" sambil ngeloyor minggat.

Menuju Relokasi

Dengan berbagai ragam kehidupan sosial dan tingkat pendidikan yang mayoritas masih berkualitas rendah, Bangsa ini dihadapi oleh berbagai kemelut derita berkesinambungan sejak lengsernya Raja Nusantara yang disegani di seluruh wilayah Asia yaitu Jendral Besar Anumerta Soeharto.

Bencana demi bencana menimpa setiap jengkal Tanah di Nusantara ini, ambisi keserakahan dan budaya amuk liar mulai bermunculan disetiap sudut pijakan nusantara, Bangsa ini hanya mencari keadilan yang tidak pernah berimbang saat melihat jauh pada cita citra masa depan.

Para Pejabat telah menjadi Penjahat dan Aparat menjadi Keparat, Para Pengacara menjadi Perkasa, Penguasa menjadi Pengusaha, yang semuanya bermuara pada kepentingan sesaat, guna merelokasi kepentingan pribadi.

Tingkah polah sistem ber Pancasila mulai pudar, Persatuan Bangsa terlihat rapuh karena mulai diinjak injak sendiri oleh sebagian penduduk bumi nusantara ini. Tidak ada lagi rasa saling Gotong Royong dan mengesampingkan kaidah menghormati sesama atas dasar budi pekerti. Sila Pertama yang dijunjung tinggi telah tercoreng dengan mengatasnamakan agama sebagai tumpuan harta. Keadilan Sosial yang yang hanya bermuara atas dasar pamrih, sehingga sesama bangsa akhirnya hanya dapat saling menghujat dan menjatuhkan bangsanya sendiri.

Pada akhirnya Bumi Nusantara Murka akibat ulah manusianya , Keseimbangan Alam dirasa semakin terkikis oleh enerji puncak keserakahan manusia yang picik serta mementingkan diri untuk kebutuhan hari ini saja.

Apabila sebuah kota ditenggelamkan oleh kodrat bencana, masihkah segelintir golongan bangsa ini berpijak diatas penderitaan orang lain ? dan hanya mampu berucap liar tanpa otak karena dikendalikan oleh segelintir kepentingan orang orang tolol iman dan pikir ? Tidak satu manusiapun di bumi ini yang menginginkan suatu bencana alam akan terjadi.

Tanah jagad Nusantara ini adalah milik Negara dan dikuasai oleh Pemerintah dimanapun jengkal areanya, Jadi Apapun yang terjadi merupakan tanggung jawab bersama bangsa ini, dimana Pemerintah yang diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur atas seluruh garis garis kehidupan berbangsa dan bernegara, dan berkomitmen akan mampu mengendalikan seluruh kesejahteraan bangsanya tanpa tebang pilih asih, tak terkecuali tanah lumpur di Sidoarjo yang menjadi ajang arena provokasi, bagi kepentingan kelompok orang tertentu dengan dilandasi thema nasional yaitu ADU DOMBA antar anak bangsa yang selanjutnya diumbar tanpa sentuhan.

Memang apes nasibmu LAPINDO....kau mencoba bertanggung jawab melebihi kemampuan alam dan keberadaan pemerintah yang mengayomi bangsa ini. Akhirnya sampai kapanpun upaya yang dilakukan Lapindo akan tetap tercela dalam isi sejarah bangsa ini.

Kalau kau bukan LAPINDO atau bukan bagian dari bangsa ini (LAPCINA), kau akan lari dari tanggung jawab meninggalkan Negara, Bangsa dan Bencana, maka korbanpun akan terkapar berkelanjutan, Pemerintahpun saat ini belum mampu melangkah menuju RELOKASI.

Berupaya untuk kebersamaan lebih mulia dari pada hanya mampu mengkritisi alias OMDO kayak anggota parlemen aja dee luh ..........!

Penikmat Kebersamaan : TS,HW,GS,WD - Bandung 1979 - 3000



2/08/2008

Dengerin Pendapat Para Ahli di DPR

Rapat Dengar Pendapat Tim P2LS dengan Pakar Tektonik, Geologi, dan Pengeboran,

Gedung DPR RI, Rabu, 30 Januari 2008, Jam 10.00 WIB.


PESERTA

Tim Pakar:

  1. Prof. Dr. Sukendar Asikin, Guru Besar Geologi ITB.
  2. Dr.Ir. Dody Nawangsidi, Dosen Psca Sarjana ITB, bidang Pengeboran/Drilling.
  3. Dr.Ir. Agus Guntoro Msi, Dosen Ilmu Kebumian (geologi), Univ. Trisakti, Jakarta.
TimP2LS DPR yang hadir :
  1. Priyo Budi Santoro
  2. Syamsul Bachri
  3. Efendi MS Simbolon
  4. Marcus Silano
  5. Hj. Mahfusoh Ujiati
  6. Muhamad Najib
  7. Agusman Effendi
  8. Nizar Dahlan
  9. Ade Daud Iswandi Nasution
  10. Hasudungan Simamora
  11. L. Soepomo
  12. HBT. Achda
DESKRIPSI TIM PAKAR

Prof. Sukendar Asikin:

Berdasarkan data geologi di permukaan maupun di bawah tanah, ditambah dengan kondisi tektonik dari cekungan sedimennya, peristiwa semburan lumpur yang terjadi di Porong, Sidoarjo adalah suatu gejala alam yang dapat dikategorikan sebagai ”gunung api lumpur” atau ”mud volcano” yang bersumber dari mekanisme diapirisma lapisan serpih dari formasi Kalibeng.

Dr. Doddy Nawangsidi

Tidak dipasangnya casing itu tidak menyalahi prosedur. Banyak pengeboran yang dilakukan di Indonesia maupun luar negeri juga tidak bermasalah jika casing tidak dipasang. Yang jelas, lubang terbuka akibat pengeboran dan tidak dipasang casing ini masih bisa di tolerir (masih aman).

Dipasang atau tidak nya casing itu bisa dilihat dari ”kick tolerant”-nya. Jika dianggap masih dalam batas toleran, maka casing tidak dipasang dan itu tidak menyalahi prosedur.

Dengan lubang pengeboran yang kecil, tidak mungkin lumpur sebanyak 100.000 m3/hari seperti saat ini bisa keluar dari lubang pengeboran. Lubang pengeboran setelah dites ternyata tidak ada yang pecah, dan masih bagus. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan ...

Agus Guntoro

Lumpur yang keluar di Porong perbandingannya 70% air dan 30 persen lumpur. Sedangkan suhunya mencapai 100 derajat celsiun. Pertanyaannya, dari mana sumber air yang besarnya 70% itu berasal?. Ternyata, setelah diselidiki dan diteliti secara seksama, air panas (100 derajat di atas permukaan bumi) yang keluar sebanyak 70% itu bersumber jauh pada kedalaman 6.000 meter di bawah permukaan bumi. Ini artinya, ujung lubang pengeboran masih jauh jaraknya dari sumber air tersebut.

Keluarnya air bercampur lumpur, yang berjarak 200 meter dari pengeboran BJP-1, bisa disebabkan karena rekaan yang memang sudah ada terkontraksi oleh gerak tektonik yang disebabkan oleh gempa di Yogyakarta yang waktunya hanya selang 2 hari. Rekaan yang tadinya masih tertutup menjadi terbuka akibat gerak tektonik ini.

Fenomena alam ini juga sangat dahsyat. Bayangkan jika dari 40.000 – 50.000 lubang sumur pengeboran yang kini berproduksi di Indonesia, dihasilkan 800.000 barrel minyak per hari. Yang terjadi sekarang adalah lubang lumpur di Porong ini menghasilkan lumpur 100.000 m3 per hari yang equivalen dengan 1.000.000 barrel per hari. Apakah mungkin lumpur sebanyak ini keluar dari lubang pengeboran. Jelas tidak.

Dikirim dari meja : GB

2/07/2008

3 th lagi Sidoarjo Kota yang hilang

Keputusan pemerintah beberapa bulan lalu yang mengutamakan keselamatan manusia sebagai pertimbangan utama sudah tepat. Persoalannya, berapa banyak lagi penduduk (baca: manusia) yang harus diselamatkan dari tangan-tangan gelap bencana ini untuk sekian tahun mendatang. Tidak ada yang berani membuka halaman tergelap dari bencana ini.

Pemerintah pun hanya bergerak �satu inci� dengan menyatakan peristiwa ini adalah bencana, di mana pemerintah harus �ikut memikirkan�. Luasan lahan sawah dan permukiman sekitar 450 hektar yang terendam lumpur panas tidak cukup mampu membawa pemerintah untuk turut bertanggung jawab.

�Memang belum ada kriteria-kriteria untuk menetapkan suatu bencana menjadi bencana nasional. Itu hak prerogatif presiden,� ujar mantan Kepala Biro Mitigasi Sekretaris Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, yang juga Ketua Presidium Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, Sugeng Triutomo.

Ada beberapa ancaman bencana besar menyusul indikasi-indikasi yang sudah ada. Pertama, persoalan tanah ambles (subsidence) yang bersifat konsentrik (melingkar mengarah ke pusat semburan lumpur panas). Jika terjadi tanah ambles, jalan layang tol yang melintas di atas rel kereta api dan Jalan Raya Porong bisa roboh (lihat infografis).

Kedua, terendamnya permukaan tanah dalam luasan dengan hitungan gigantik (luar biasa besar) ini bisa mengakibatkan lenyapnya jalan tol serta jalur rel kereta api, permukiman warga, sejumlah pabrik, dan lahan sawah.

Untuk yang kedua, pemerintah sudah memastikan: jalan tol dan rel kereta api akan dipindahkan. Persoalan utamanya: kita berkejaran dengan waktu dan tanah ambles yang membayangi.

Dari catatan yang ada, semua kejadian bencana yang menyertai semburan lumpur panas, misalnya tanah ambles, rusaknya rel kereta api, dan meledaknya pipa gas milik Pertamina, sudah diprediksikan sejak awal semburan lumpur panas terjadi.

Persoalan tanah turun (ambles) dan meledaknya pipa sudah dibicarakan sejak Juni lalu. Berarti, apa yang dikhawatirkan oleh sejumlah ahli geologi dan bahkan anggota TNPSLS ini juga tidak dapat dianggap bualan belaka. selanjutnya........

Bencana Geologi Kitab Pararaton


JOINT CONVENTION BALI 2007
The 36th IAGI, The 32nd HAGI, and the 29th IATMI
Annual Convention and Exhibition
Bali, 13-16 November 2007

Bencana Geologi dalam “Sandhyâkâla” Jenggala dan Majapahit :
Hipotesis Erupsi Gunung lumpur Historis Berdasarkan Kitab Pararaton,
Serat Kanda, Babad Tanah Jawi; Folklor Timun Mas; Analogi Erupsi LUSI;
dan Analisis Geologi Depresi Kendeng-Delta Brantas

Hipotesis bencana erupsi gunung lumpur pada masa Jenggala dan Majapahit didasarkan dan diteliti melalui lima tesis : (1) tesis bencana ”banyu pindah” 1334 M dan bencana ”pagunung anyar” 1374 M yang tercatat pada Kitab Pararaton; (2) tesis surya sengkala peristiwa tentang keruntuhan Majapahit ”sirna ilang kertaning bhumi” yang berarti tahun1400 Saka/1478 M, tercatat dalam Serat Kanda dan Babad Tanah Jawi, dan secara leksikal dan gramatikal dapat didefinisikan ulang sebagai ”musnah hilang sudah selesai pekerjaan bumi” (berkonotasi kemusnahan akibat bencana kebumian/geologi); (3) tesis peristiwa ”guntur pawatu gunung” pada tahun1403 Saka/1481 M yang telah banyak ditafsirkan para ahli sebagai bencana letusan
gunung api (atau dalam hal ini gunung lumpur) yang berkaitan dengan ”sirna ilang kertaning bhumi” berdasarkan saat kejadian yang berdekatan atau sebenarnya bersamaan; (4) tesis folklor ”Timun Mas”

capee deeh....!.selanjutnya baca atau download sendiri disini

1/31/2008

Persiapan Realisasi 80%

Mengacu pada PERPRES No.14/2007, Persiapan realisasi 80% terhadap tanah dan bangunan warga korban lumpur ;
  • Penelitian terhadap Subyek dan Obyek
  • Dimulai pada bulan Mei 2008 - 2009
  • Proses penyelesaian kelengkapan administrasi dan surat-surat tanah.
  • Menyelesaikan akta jual beli dan serifikasi
  • Penyelesaian administrasi terhadap surat-surat tanah yang masih terikat jaminan kredit bank
  • Koordinasi dengan bank terkait tentang penyelesaian sisa hutang warga.
  • Legal opini dan persetujuan notaris.

Lapindo Mud Wrestling

Mud Fight atau Mud Wrestling alias berantem diarena lumpur yang sering dilihat dilayar TV, konon menggunakan lumpur dari Mud Vulcano karena tidak terlalu pekat dan lengket dan dipercaya mempunyai kandungan mineral yang cukup hangat buat kulit serta berdampak pada penguatan tulang tubuh manusia, sehingga para pegulat lumpur di luar negri rela berguling guling diatas lumpur yang berasal dari perut bumi. Dan permainan ini kebanyakan dilakukan oleh wanita wanita muda usia hingga STW (Setengah Tuwek).

Seandainya mau di coba di Lapindo sekiranya ada manfaatnya, tetapi sebaiknya nunggu lumpurnya dingin dulu dan agak mengkristal, Siapa tahu yang sudah pada stress kepengen ganti kulit.

1/30/2008

Kendala Ikatan Jual Beli


  1. Pengajuan Klim Tanah Sawah, seperti tertera pada buku tanah, di klim sebagai Tanah Pekarangan.
  2. Ketidak hadirnya sebagaian atau semua ahli waris pada waktu pembuatan Ikatan Jual Beli atau IJB.
  3. Kedapatan Luas Bangunan yang di klim tidak sama dengan Bangunan yang sebenarnya.
  4. Perselisihan antara Ahli Waris, misalnya dalam hal pembayaran, Para Ahli Waris sering adu urat saraf dalam hal menentukan rekening siapa yang akan menerima transfer pembayaran uang muka Jual Beli.
  5. Adanya rekening warga yang sudah kadaluwarsa/tidak aktif, sehingga menghambat proses pembayaran yang dijadwalkan.
  6. Nama di sertifikat tidak sesuai dengan nama pemilik rekening transfer, sehingga membutuhkan surat kuasa, yang akhirnya memperlambat proses bayar.
  7. Warga yang melakukan IJB dengan dokumen perjanjian Bawah Tangan, sehingga secara hukum harus menghadirkan pemilik sah yang tercantum dalam dokumen.
  8. Pondok Pesantren mengklim Tanah dan Bangunan di perumahannya dengan nilai jual beli rumah warga, padahal peruntukannya tersebut merupakan tanah wakaf.
  9. Bangunan yang di klim berdiri diatas tanah irigasi atau tanah negara/desa.
  10. Ditemukan sawah yang difungsikan sebagai tanah pekarangan dengan bukti surat pengeringan, tetapi tanggal surat pengeringan tersebut disahkan setelah terjadinya luberan lumpur tanggal 29 mei 2006.
  11. Terdapat pemilik yang mengklim lahan yang luasannya tidak masuk akal, contoh : luas 20 m2, setelah diadakan penelitian adalah merupakan lahan sisa.

Model Contoh Semburan

Minggu, 13 Januari 08, Salah seorang personalia proyek lumpur , yang sedang mengawasi progress percepatan pekerjaan di hari libur, tidak tahan terhadap dorongan yang ditimbulkan dari dalam perutnya, sehingga harus eksyen diatas lumpur lapindo.

Kok seperti fenomena alam, menyemprot karena dorongan enerji yang sulit diprediksi kejadiannya, akhirnya tidak pada tempatnya tersembur keluar corongnya.

model HW.

Mister DPR-RI dan Rombongnya

Surabaya, Januari 2008, Mister DPR RI dan rombongnya, sedang melakukan cek en ricek dan pengawasan dengan serius banget, atas perencanaan perilaku Lapindo dalam memindahkan penduduk yang terimbas bencana di RELOKASI pemukiman yang baru, sesuai komitmen dan tanggung jawabnya yang telah digariskan dengan janji dan sumpah serapahnya Lapindo, kepada Mister Mister DPR-RI sebagai lembaga perwalian penduduk yang terhempas pilu akibat fenomena alam.


Serius nih !..Asal jangan rencana doang jeck ! emangnya suruh nempatin rumah dalam kaca..? Mudah2an terlaksana dan cepet slesai, kita sih ikut partisipasi dan prihatin doang, biar yang bekerja mlintir sendiri jangan direcokin dulu deh....! kesian warga bangsa ini yang sudah bener2 kehilangan segalanya. (TS-PI-JKT)

Yang mo kemantar silahkan ! ben rame sisan ! tuh ada kolom komentar dibawah ini.

Mud Vulcano di Wushang Alley

Sebuah tipikal Mud Vulkano di Wushang Alley Taiwan, yang masih aktif dan menyembur kepermukaan sehingga terjadi bentukan konus yang disebut mud domes. Semburan gas dan lumpur masih berlangsung hingga saat ini dengan frekwensi yang berkala namun kecil. Sehingga wilayah ini dijadikan cagar mud geologi sebagai bagian dari obyek wisata yang termasuk dalam nature area reservation bagi penelitian The campus of National Kaohsiung Normal University in Shenshuei University Village. (The gateaway Kaohsiung country).

Komitmen Lapindo

- Mematuhi Kebijakan Pemerintah untuk menjalankan Amanat Keppres No.13/2006 dan Perpres No.14/2007.

- Menjalankan Tanggung Jawab Moral atas musibah yang menimpa masyarakat yang tinggal didekat wilayah kerja Lapindo dengan didasari oleh semangat rasa kemanusian, dan sikap solidaritas sebagai anak bangsa.

Keputusan PN Jakarta Pusat

KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT,
Selasa 27 November 2007 :

Menolak tuntutan YLBHI secara keseluruhan tentang perbuatan melawan hukum terkait musibah lumpur panas di Sidoarjo




- Sidang berjalan sejak Januari hingga November 2007
- Sebagai tergugat : Presiden RI, ESDM, KLH, BPMIGAS, Prov.Jatim, Kab.Sidoarjo & LAPINDO.
- Penggugat : YLBHI

1/29/2008

WALHI Juga sih yang nyaranin ?

Konon alkisah WALHI ikut andil atas bagian tenggelamnya desa akibat luapan lumpur , karena rekomendasinya kepada KLH tersebut, sehingga menyebabkan dilarang membuang lumpur ke Kali Porong, coba kalau sejak doeloe kala dibuang alirannya ke Kali Porong maka desa yang terdampak tidak seluas seperti sekarang, sekisaran 600 HA lebih.
Malah Walhi terkesan sekonyong-konyong lepas tangan dengan adanya rekomendasinya dulu itu, guna melarang buangan lumpur melaju ke Kali Porong.

Ibarat orang minum nggak boleh kencing nih ye ....? ya pasti area imbasnya meluas dan berakibat tanggulnya jebol, yak opo seeh malah kecer kecer !


Seberkas nafas Perpres 14/2007

Pada tanggal 14 Desember 2007 dalam rapat pemusyawaratan MA oleh Bagir Manan,Prof.Dr.Ahmad Sukardja,SH dan Prof.Dr.Paulus.E.Lotulung,SH Mengadili : Menolak permohonan Keberatan Uji Materiil dari Para Pemohon Pitanto Cs ( Kelompok Pasar baru Porong ) , Menghukum para pemohon Keberatan Hak uji Materiil untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ).

bahwa dengan PUTUSAN MA ini menimbulkan konsekwensi hukum pasal 15 sbb :

1. Bahwa semua jual tanah warga peta terdampak 22 Maret 2007 harus dengan AKTA JUAL BELI.
2. Semua tanah warga yang di dalam peta terdampak 22 Maret 2007, dibayar bertahap dengan formula 20% dan 80 % ( Jadi tidak ada lagi tawaran formula lain selain formula ini ).
3. Biaya Sosial di luar peta terdampak 22 Maret 2007 dibebankan pada APBN .
4. Sudah tidak ada lagi wacana REVISI PETA Terdampak 22 Maret 2007.( Sudah tidak ada lagi wacana desa Mindi,Pejarakan,Kedungcangkring dan Besuki masuk peta terdampak ).
5. Pembuangan lumpur dari pusat semburan adalah menuju ke Kali Porong,( jadi sudah tidak ada lagi wacana pembuangan lumpur dari Pusat Semburan ke Laut ).
6. Pembuangan lumpur menuju ke Kali Porong seluruh biaya di bebankan kepada LBI.
7. Biaya untuk Infrastruktur dibebankan kepada APBN.

1/23/2008

Lapindo Tahun 2005

Surabaya, 2 februari 2005. Bupati Sidoarjo, provinsi Jawa Timur, Win Hendarso dengan didampingin Kepala Dinas Hupmas BPMIGAS Amir Hamzah telah meletakan batu pertama renovasi sekolah dasar negeri Wonoayu II, Kabupaten Sidoarjo. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk program pengembangan masyarakat yang dilaksanakan oleh Lapindo Brantas di wilayah operasinya di kabupaten Sidarjo. Pada tahun ini, Lapindo Brantas merencanakan akan merenovasi 8 (delapan) bangunan sekolah di daerah tersebut, disamping melakukan sejumlah program pengembangan masyarakat lainnya.

Lapindo Brantas merupakan salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS yang melakukan kegiatan operasi lapangan gas di Jawa Timur. Lapindo Brantas mulai melaksanakan kegiatan pengembangan masyarakat semenjak melakukan kegiatan eksplorasi di lapangan gas Wunut Sidarjo hingga saat ini. Dalam melakukan kegiatan tersebut, Lapindo Brantas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat agar program- program pengembangan masyarakat yang akan dilaksanakan sinergi dengan program pengembangan wilayah yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidarjo.

1/22/2008

Peraturan Presiden No 14 / 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 31/M Tahun 2007 Mengenai Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penaggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang ditetapkan tanggal 8 April 2007.

POKOK-POKOK ISI



PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO


KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31/M TAHUN 2007 MENGENAI PENGANGKATAN KEPALA, WAKIL KEPALA, SEKRETARIS DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

(ditetapkan tanggal 8 April 2007)


PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

1. a. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang selanjutnya disebut Badan Penanggulangan.

b. Badan Penanggulangan menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, dengan memperhatikan resiko lingkungan yang terkecil.

c. Badan Penanggulangan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

2. Badan Penanggulangan terdiri dari: Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo yang dilaksanakan Badan Pelaksana.

3. Dewan Pengarah terdiri dari :

a. Ketua, merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum

merangkap anggota

b. Wakil Ketua : Menteri Sosial merangkap anggota

c. Anggota : 1. Menteri Keuangan

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Menteri Dalam Negeri

4. Menteri Kelautan dan Perikanan

5. Menteri Perhubungan

6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional

7. Menteri Negara Lingkungan Hidup

8. Kepala Badan Pertanahan Nasional

9. Gubernur Provinsi Jawa Timur

10. Panglima Daerah Militer V/Brawijaya

11. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan

12. Bupati Kabupaten Sidoarjo

4. Susunan Organisasi Badan Pelaksana terdiri dari: Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, Deputi Bidang Operasi, Deputi Bidang Sosial dan Deputi Bidang Infrastruktur.

5. Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.

6. Di lingkungan Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.

7. Biaya administrasi Badan Penanggulangan didanai dari APBN, Remunerasi pegawai Badan Pelaksana, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

8. a. Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual beli, bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.

b. Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (duapuluh perseratus) dibayarkan dimuka, dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan belum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.

c. Biaya masalah sosial kemasyarakatan diluar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatangani Peraturan Presiden ini, dibebankan pada APBN.

d. Peta area terdampak tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

e. Biaya Upaya penanggulangan semburan lumpur termasuk didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan kepada PT Lapindo Berantas

f. Biaya untuk upaya penanganan masalah infrastruktur termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.

9. a. Kepala, Wakil kepala, Sekretaris, Deputi dan kelompok kerja di lingkungan badan Pelaksana dapat berasal dari unsur pegawai negeri sipil, tenaga profesional dan tenaga ahli.

b. PNS yang ditempatkan pada badan pelaksana berstatus diperbantukan dan diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS. Proses kepangkatan PNS tersebut dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan

c. PNS tersebut :

- Dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

- Apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.

- Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

10. Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris dan Deputi di lingkungan Badan Pelaksana, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

11. Penyusunan rencana kerja dan anggaran dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana selaku pengguna anggaran di lingkungan Badan Pelaksana.

12. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 digantikan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.

13. Sebelum organisasi Badan Pelaksana terbentuk, tugas Badan Pelaksana dilakukan oleh personil Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo sebagaimana dibentuk dengan keputusan presiden No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2007.

14. Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31/M TAHUN 2007 MENGENAI PENGANGKATAN KEPALA, WAKIL KEPALA, SEKRETARIS DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

Mengangkat anggota Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan susunan sebagai berikut:

1. Kepala : Sdr. Sunarso

2. Wakil Kepala : Dr.Ir. Hardi Prasetyo

3. Sekretaris : Sdr. Ir. Adi Sarwoko, Dipl. HE.

4 Deputi Bidang Operasi : Sdr. Ir. Muhammad Soffian Hadi Djojopranoto

5 Deputi Bidang Sosial : Sdr. Ir. Sutjahjono Soejitno

6. Deputi Bidang Infrastruktur : Sdr. Ir. Karyadi Dipl.HE