1/31/2008

Persiapan Realisasi 80%

Mengacu pada PERPRES No.14/2007, Persiapan realisasi 80% terhadap tanah dan bangunan warga korban lumpur ;
  • Penelitian terhadap Subyek dan Obyek
  • Dimulai pada bulan Mei 2008 - 2009
  • Proses penyelesaian kelengkapan administrasi dan surat-surat tanah.
  • Menyelesaikan akta jual beli dan serifikasi
  • Penyelesaian administrasi terhadap surat-surat tanah yang masih terikat jaminan kredit bank
  • Koordinasi dengan bank terkait tentang penyelesaian sisa hutang warga.
  • Legal opini dan persetujuan notaris.

Lapindo Mud Wrestling

Mud Fight atau Mud Wrestling alias berantem diarena lumpur yang sering dilihat dilayar TV, konon menggunakan lumpur dari Mud Vulcano karena tidak terlalu pekat dan lengket dan dipercaya mempunyai kandungan mineral yang cukup hangat buat kulit serta berdampak pada penguatan tulang tubuh manusia, sehingga para pegulat lumpur di luar negri rela berguling guling diatas lumpur yang berasal dari perut bumi. Dan permainan ini kebanyakan dilakukan oleh wanita wanita muda usia hingga STW (Setengah Tuwek).

Seandainya mau di coba di Lapindo sekiranya ada manfaatnya, tetapi sebaiknya nunggu lumpurnya dingin dulu dan agak mengkristal, Siapa tahu yang sudah pada stress kepengen ganti kulit.

1/30/2008

Kendala Ikatan Jual Beli


  1. Pengajuan Klim Tanah Sawah, seperti tertera pada buku tanah, di klim sebagai Tanah Pekarangan.
  2. Ketidak hadirnya sebagaian atau semua ahli waris pada waktu pembuatan Ikatan Jual Beli atau IJB.
  3. Kedapatan Luas Bangunan yang di klim tidak sama dengan Bangunan yang sebenarnya.
  4. Perselisihan antara Ahli Waris, misalnya dalam hal pembayaran, Para Ahli Waris sering adu urat saraf dalam hal menentukan rekening siapa yang akan menerima transfer pembayaran uang muka Jual Beli.
  5. Adanya rekening warga yang sudah kadaluwarsa/tidak aktif, sehingga menghambat proses pembayaran yang dijadwalkan.
  6. Nama di sertifikat tidak sesuai dengan nama pemilik rekening transfer, sehingga membutuhkan surat kuasa, yang akhirnya memperlambat proses bayar.
  7. Warga yang melakukan IJB dengan dokumen perjanjian Bawah Tangan, sehingga secara hukum harus menghadirkan pemilik sah yang tercantum dalam dokumen.
  8. Pondok Pesantren mengklim Tanah dan Bangunan di perumahannya dengan nilai jual beli rumah warga, padahal peruntukannya tersebut merupakan tanah wakaf.
  9. Bangunan yang di klim berdiri diatas tanah irigasi atau tanah negara/desa.
  10. Ditemukan sawah yang difungsikan sebagai tanah pekarangan dengan bukti surat pengeringan, tetapi tanggal surat pengeringan tersebut disahkan setelah terjadinya luberan lumpur tanggal 29 mei 2006.
  11. Terdapat pemilik yang mengklim lahan yang luasannya tidak masuk akal, contoh : luas 20 m2, setelah diadakan penelitian adalah merupakan lahan sisa.

Model Contoh Semburan

Minggu, 13 Januari 08, Salah seorang personalia proyek lumpur , yang sedang mengawasi progress percepatan pekerjaan di hari libur, tidak tahan terhadap dorongan yang ditimbulkan dari dalam perutnya, sehingga harus eksyen diatas lumpur lapindo.

Kok seperti fenomena alam, menyemprot karena dorongan enerji yang sulit diprediksi kejadiannya, akhirnya tidak pada tempatnya tersembur keluar corongnya.

model HW.

Mister DPR-RI dan Rombongnya

Surabaya, Januari 2008, Mister DPR RI dan rombongnya, sedang melakukan cek en ricek dan pengawasan dengan serius banget, atas perencanaan perilaku Lapindo dalam memindahkan penduduk yang terimbas bencana di RELOKASI pemukiman yang baru, sesuai komitmen dan tanggung jawabnya yang telah digariskan dengan janji dan sumpah serapahnya Lapindo, kepada Mister Mister DPR-RI sebagai lembaga perwalian penduduk yang terhempas pilu akibat fenomena alam.


Serius nih !..Asal jangan rencana doang jeck ! emangnya suruh nempatin rumah dalam kaca..? Mudah2an terlaksana dan cepet slesai, kita sih ikut partisipasi dan prihatin doang, biar yang bekerja mlintir sendiri jangan direcokin dulu deh....! kesian warga bangsa ini yang sudah bener2 kehilangan segalanya. (TS-PI-JKT)

Yang mo kemantar silahkan ! ben rame sisan ! tuh ada kolom komentar dibawah ini.

Mud Vulcano di Wushang Alley

Sebuah tipikal Mud Vulkano di Wushang Alley Taiwan, yang masih aktif dan menyembur kepermukaan sehingga terjadi bentukan konus yang disebut mud domes. Semburan gas dan lumpur masih berlangsung hingga saat ini dengan frekwensi yang berkala namun kecil. Sehingga wilayah ini dijadikan cagar mud geologi sebagai bagian dari obyek wisata yang termasuk dalam nature area reservation bagi penelitian The campus of National Kaohsiung Normal University in Shenshuei University Village. (The gateaway Kaohsiung country).

Komitmen Lapindo

- Mematuhi Kebijakan Pemerintah untuk menjalankan Amanat Keppres No.13/2006 dan Perpres No.14/2007.

- Menjalankan Tanggung Jawab Moral atas musibah yang menimpa masyarakat yang tinggal didekat wilayah kerja Lapindo dengan didasari oleh semangat rasa kemanusian, dan sikap solidaritas sebagai anak bangsa.

Keputusan PN Jakarta Pusat

KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT,
Selasa 27 November 2007 :

Menolak tuntutan YLBHI secara keseluruhan tentang perbuatan melawan hukum terkait musibah lumpur panas di Sidoarjo




- Sidang berjalan sejak Januari hingga November 2007
- Sebagai tergugat : Presiden RI, ESDM, KLH, BPMIGAS, Prov.Jatim, Kab.Sidoarjo & LAPINDO.
- Penggugat : YLBHI

1/29/2008

WALHI Juga sih yang nyaranin ?

Konon alkisah WALHI ikut andil atas bagian tenggelamnya desa akibat luapan lumpur , karena rekomendasinya kepada KLH tersebut, sehingga menyebabkan dilarang membuang lumpur ke Kali Porong, coba kalau sejak doeloe kala dibuang alirannya ke Kali Porong maka desa yang terdampak tidak seluas seperti sekarang, sekisaran 600 HA lebih.
Malah Walhi terkesan sekonyong-konyong lepas tangan dengan adanya rekomendasinya dulu itu, guna melarang buangan lumpur melaju ke Kali Porong.

Ibarat orang minum nggak boleh kencing nih ye ....? ya pasti area imbasnya meluas dan berakibat tanggulnya jebol, yak opo seeh malah kecer kecer !


Seberkas nafas Perpres 14/2007

Pada tanggal 14 Desember 2007 dalam rapat pemusyawaratan MA oleh Bagir Manan,Prof.Dr.Ahmad Sukardja,SH dan Prof.Dr.Paulus.E.Lotulung,SH Mengadili : Menolak permohonan Keberatan Uji Materiil dari Para Pemohon Pitanto Cs ( Kelompok Pasar baru Porong ) , Menghukum para pemohon Keberatan Hak uji Materiil untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ).

bahwa dengan PUTUSAN MA ini menimbulkan konsekwensi hukum pasal 15 sbb :

1. Bahwa semua jual tanah warga peta terdampak 22 Maret 2007 harus dengan AKTA JUAL BELI.
2. Semua tanah warga yang di dalam peta terdampak 22 Maret 2007, dibayar bertahap dengan formula 20% dan 80 % ( Jadi tidak ada lagi tawaran formula lain selain formula ini ).
3. Biaya Sosial di luar peta terdampak 22 Maret 2007 dibebankan pada APBN .
4. Sudah tidak ada lagi wacana REVISI PETA Terdampak 22 Maret 2007.( Sudah tidak ada lagi wacana desa Mindi,Pejarakan,Kedungcangkring dan Besuki masuk peta terdampak ).
5. Pembuangan lumpur dari pusat semburan adalah menuju ke Kali Porong,( jadi sudah tidak ada lagi wacana pembuangan lumpur dari Pusat Semburan ke Laut ).
6. Pembuangan lumpur menuju ke Kali Porong seluruh biaya di bebankan kepada LBI.
7. Biaya untuk Infrastruktur dibebankan kepada APBN.

1/23/2008

Lapindo Tahun 2005

Surabaya, 2 februari 2005. Bupati Sidoarjo, provinsi Jawa Timur, Win Hendarso dengan didampingin Kepala Dinas Hupmas BPMIGAS Amir Hamzah telah meletakan batu pertama renovasi sekolah dasar negeri Wonoayu II, Kabupaten Sidoarjo. Bantuan ini merupakan salah satu bentuk program pengembangan masyarakat yang dilaksanakan oleh Lapindo Brantas di wilayah operasinya di kabupaten Sidarjo. Pada tahun ini, Lapindo Brantas merencanakan akan merenovasi 8 (delapan) bangunan sekolah di daerah tersebut, disamping melakukan sejumlah program pengembangan masyarakat lainnya.

Lapindo Brantas merupakan salah satu Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS yang melakukan kegiatan operasi lapangan gas di Jawa Timur. Lapindo Brantas mulai melaksanakan kegiatan pengembangan masyarakat semenjak melakukan kegiatan eksplorasi di lapangan gas Wunut Sidarjo hingga saat ini. Dalam melakukan kegiatan tersebut, Lapindo Brantas berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat agar program- program pengembangan masyarakat yang akan dilaksanakan sinergi dengan program pengembangan wilayah yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidarjo.

1/22/2008

Peraturan Presiden No 14 / 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 31/M Tahun 2007 Mengenai Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penaggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang ditetapkan tanggal 8 April 2007.

POKOK-POKOK ISI



PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO


KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31/M TAHUN 2007 MENGENAI PENGANGKATAN KEPALA, WAKIL KEPALA, SEKRETARIS DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

(ditetapkan tanggal 8 April 2007)


PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

1. a. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang selanjutnya disebut Badan Penanggulangan.

b. Badan Penanggulangan menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, dengan memperhatikan resiko lingkungan yang terkecil.

c. Badan Penanggulangan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

2. Badan Penanggulangan terdiri dari: Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo yang dilaksanakan Badan Pelaksana.

3. Dewan Pengarah terdiri dari :

a. Ketua, merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum

merangkap anggota

b. Wakil Ketua : Menteri Sosial merangkap anggota

c. Anggota : 1. Menteri Keuangan

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Menteri Dalam Negeri

4. Menteri Kelautan dan Perikanan

5. Menteri Perhubungan

6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional

7. Menteri Negara Lingkungan Hidup

8. Kepala Badan Pertanahan Nasional

9. Gubernur Provinsi Jawa Timur

10. Panglima Daerah Militer V/Brawijaya

11. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan

12. Bupati Kabupaten Sidoarjo

4. Susunan Organisasi Badan Pelaksana terdiri dari: Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, Deputi Bidang Operasi, Deputi Bidang Sosial dan Deputi Bidang Infrastruktur.

5. Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.

6. Di lingkungan Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.

7. Biaya administrasi Badan Penanggulangan didanai dari APBN, Remunerasi pegawai Badan Pelaksana, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

8. a. Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual beli, bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.

b. Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (duapuluh perseratus) dibayarkan dimuka, dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan belum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.

c. Biaya masalah sosial kemasyarakatan diluar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatangani Peraturan Presiden ini, dibebankan pada APBN.

d. Peta area terdampak tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

e. Biaya Upaya penanggulangan semburan lumpur termasuk didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan kepada PT Lapindo Berantas

f. Biaya untuk upaya penanganan masalah infrastruktur termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.

9. a. Kepala, Wakil kepala, Sekretaris, Deputi dan kelompok kerja di lingkungan badan Pelaksana dapat berasal dari unsur pegawai negeri sipil, tenaga profesional dan tenaga ahli.

b. PNS yang ditempatkan pada badan pelaksana berstatus diperbantukan dan diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS. Proses kepangkatan PNS tersebut dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan

c. PNS tersebut :

- Dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

- Apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.

- Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

10. Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris dan Deputi di lingkungan Badan Pelaksana, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

11. Penyusunan rencana kerja dan anggaran dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana selaku pengguna anggaran di lingkungan Badan Pelaksana.

12. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 digantikan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.

13. Sebelum organisasi Badan Pelaksana terbentuk, tugas Badan Pelaksana dilakukan oleh personil Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo sebagaimana dibentuk dengan keputusan presiden No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2007.

14. Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31/M TAHUN 2007 MENGENAI PENGANGKATAN KEPALA, WAKIL KEPALA, SEKRETARIS DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

Mengangkat anggota Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan susunan sebagai berikut:

1. Kepala : Sdr. Sunarso

2. Wakil Kepala : Dr.Ir. Hardi Prasetyo

3. Sekretaris : Sdr. Ir. Adi Sarwoko, Dipl. HE.

4 Deputi Bidang Operasi : Sdr. Ir. Muhammad Soffian Hadi Djojopranoto

5 Deputi Bidang Sosial : Sdr. Ir. Sutjahjono Soejitno

6. Deputi Bidang Infrastruktur : Sdr. Ir. Karyadi Dipl.HE

3 Hal Penting dari SBY

Surabaya: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan rapat terakhir dengan para menteri terkait guna mencari solusi yang komprehensif untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan lumpur Sidoarjo. Rapat tersebut dilaksanakan setelah menerima pemaparan dari BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di Wisma Perwira, Pangkalan Udara Angkatan Laut, Juanda, Selasa (26/6) petang. selanjutnya...

Ganti Rugi Secara Tunai

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro. Metrotvnews.com, Jakarta:
Pemerintah akan membayar ganti rugi secara tunai kepada masyarakat dari empat desa yang menjadi korban lumpur Lapindo. Sedianya, dana yang dibayarkan sekitar lebih dari Rp 2 triliun. Pembayaran awal dari total dana Rp 3,8 triliun yang akan dibayarkan kepada korban Lapindo akan dilakukan secara cash and carry....selanjutnya

Ganti Rugi 150


Rabu, 27 Juni 2007 | 18:18 WIB

TEMPO Interaktif
, Sidoarjo: PT MLJ yang mengurus ganti rugi korban Lapindo Brantas membayar ganti rugi 150 bidang tanah milik 115 orang pada Rabu (27/6). Sebanyak 94 orang sudah melengkapi sertifikat dan izin mendirikan bangunan. Sedangkan 21 orang lainnya belum melengkapi izin mendirikan bangunan.


Pembayaran kemarin di luar kelaziman. Biasanya Minarak membayar ganti rugi pada hari Selasa dan Jumat. Apalagi 21 orang yang belum melengkapi IMB juga tidak ditolak seperti sebelumnya. Mereka hanya diminta melengkapi syarat yang belum ada. “Pembayaran ini terkesan dipaksakan,” kata Nasiruddin, koordinator warga.

Nasiruddin mengatakan pembayaran ini terkait kunjungan Presiden Yudhoyono yang meminta Lapindo membereskan ganti rugi. Dia menduga Minarak ingin memperlihatkan bahwa pembayaran 507 bidang bersertifikat sudah beres. “Sebelumnya kurang lengkap sedikit saja sudah diprotes,” katanya.

Dugaan ini dibantah Bambang Prasetyo Widodo, Direktur Operasional PT MLJ. Pembayaran saat ini memang difokuskan pada 522 berkas yang diajukan Tim Nasional Penanggulangan Lumpur. Dari jumlah itu baru 507 yang memenuhi syarat. “Jika verifikasi selesai dan notaris menyatakan vaid, pasti kami bayar,” katanya.

Menurut Bambang, seluruh berkas itu sudah dibereskan dan MLJ mulai berkonsentrasi pada berkas lain yang akan diserahkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dia yakin seluruh pembayaran ganti rugi selesai dalam waktu 10 pekan terhitung sejak 1 Juli hingga 14 September 2007.

Untuk membereskan proses verifikasi dan pembayaran ini, Minarak mengerahkan 8 notaris yang mampu menyelesaikan 100 berkas per hari. Bambang yakin target 10 pekan seperti tertuang dalam amanat Presiden bisa dituntaskan meski sebagian korban Lapindo meragukannya. rohman taufik

RAPBN 2008

Jum'at, 17 Agustus 2007 | 18:02 WIB

TEMPO Interaktif
, Jakarta:

Pemerintah menetapkan anggaran infrastruktur akibat bencana lumpur Lapindo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 sebesar Rp1,57 triliun.

Semula dalam RAPBNP 2007, pemerintah mengusulkan Rp 900 miliar untuk bencana ini, namun hasil rapat bersama Panitia Anggaran DPR hanya disepakati Rp 600 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, biaya-biaya sosial kemasyarakatan yang timbul di luar peta area dan biaya-biaya penanganan masalah infrastruktur termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di sidoarjo akan menjadi beban APBN.

"Dananya akan masuk ke Departemen Teknis seperti Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Perhubungan," kata Sri Mulyani di Jakarta Kamis (16/7). Dalam RAPBN 2008, alokasi angaran untuk Departemen Pekerjaan Umum naik 41,1 persen atau menjadi Rp 35,6 triliun.

Sedangkan untuk Departemen Perhubungan naik sebesar 64,1 persen menjadi Rp 16,2 triliun dari perkiraan realisasi RAPBN Perubahan 2007. Dana infrastruktur Lapindo, juga akan digunakan untuk perbaikan sarana prasaran listrik dan pipa-pipa Pertamina yang rusak akibat Lapindo.

Anton Aprianto

SBY jebol tanggul

JAKARTA - Musim hujan yang mulai terjadi di sejumlah wilayah khususnya di Jawa Timur membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) khawatir. Hujan terus menerus, bisa mengakibatkan terjadi genangan air di luapan lumpur Lapindo, sehingga dapat menyebabkan tanggul jebol.

Untuk itu, SBY meminta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mencermati tanggul-tanggul di sekitar semburan agar tidak jebol dan tidak menelan korban.

"Yang jelas penanganan luapan lumpur Sidoarjo terus dilakukan. Baik terhadap penguatan konstruksi tanggul-tanggul, penghentian lumpur, dan pengaliran lumpur ke tempat yang lebih aman," ujar Presiden dalam keterangan persnya usai ratas mengenai evaluasi infrastruktur 2007 dan program infrastruktur 2008 di Departemen Pekerjaan Umum Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2008).

Di bagian lain, Presiden juga menegaskan, saat ini upaya penggantian bagi korban luapan lumpur Lapindo yaitu aspek aspek sosial seperti pembelian tanah, terus dilakukan.

"Pemberian ganti rugi mengenai aspek sosial 20 % pada rakyat sudah dilakukan, dari target 10.000 sekarang sudah mencapai 12.000," imbuh Presiden.

Presiden menambahkan untuk sisa pembayarannya yang 80 % ,akan dilanjutkan pada bulan Mei 2008."Pokoknya semuanya terus kita upayakan," ujarnya.

Sementara itu dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden SBY dan dihadiri menteri terkait tentang target pembangunan infrastruktur 2008 itu, tidak membahas secara khusus mengenai kerusakan-kerusakan infrastruktur akibat luapan lumpur Lapindo. "Masalah penanganan Sidoarjo tidak termasuk program PU yang dipaparkan hari ini," jelasnya.

Lumpur Lapindo menguntungkan

SURABAYA - Bencana Lumpur lapindo yang menenggelamkan kawasan Porong, Sidoarjo, ternyata malah menguntungkan kota tetangganya, Surabaya.

Pasalnya, sejak bencana lumpur menenggelamkan Porong, pendapatan asli daerah kota Surabaya dari sektor perhotelan dan restoran malah meningkat. Misalnya, PAD Surabaya dari sektor perhotelan pada 2007 nilainya sekira Rp141 miliar, sedangkan pada 2007, PAD dari sektor perhotelan dan restoran meningkat menjadi Rp159 miliar.

"Ini memang kelihatannya saru (memalukan). Tapi faktnya memang demikian," kata Wakil Wali Kota Surabaya Arif Afandi usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Hotel Shangri-la Surabaya, Rabu (16/1/2008).

Menurut Arif, kenaikan ini terjadi karena warga Surabaya yang biasanya berlibur ke Malang dan Batu -karena akses menuju Malang yang macet karena melalui Porong, maka mereka enggan dan lebih memilih untuk mencari hiburan di dalam kota Surabaya saja.

Sebaliknya, jika Surabaya menikmati berkah dari bencana lumpur Lapindo, maka Sidoarjo mengalami penurunan dari sektor pajak penggunaan tanah. Jika pada 2006 Sidoarjo berhasil mendapatkan pajak dari sektor ini mencapai Rp71 miliar. Sedangkan pada tahun 2007 pendapatan ini melorot menjadi Rp17 miliar saja.

Besar kemungkinan penurunan ini disebabkan lesunya bisnis properti di Sidoarjo. Sebelum bencana lumpur terjadi, Sidoarjo menjadi lokasi alternatif pengembangan perumahan untuk Surabaya dan sekitarnya.(jri)

Pemerintah bangun infrastruktur

Rabu, 9 Januari 2008, 16:15:19 WIB

Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa pemerintah bersungguh-sunguh untuk membangun kembali infrastruktur di Jawa Timur, terutama yang terkena luapan lumpur Sidoarjo. Presiden berharap agar bisa dipercepat realisasinya. Hal ini dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai memimpin rapat di Kantor Departemen Perhubungan Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari Rabu (9/1) siang.

Didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Boediono dan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, kepada wartawan Presiden mengatakan, pembangunan infrastruktur itu sebenarnya sudah siap, anggarannya sudah siap, pekerjaannya juga sudah siap yang menyangkut pembangunan jalan tol, rel kereta api, saluran listrik maupun gas. Yang tinggal adalah persoalan pembebasan tanah,” lanjutnya.

”Karena itu saya minta pengertian saudara-saudara kita di Sidoarjo agar menjalin kerjasama yang baik, untuk kepentingan semua, kepentingan Jawa Timur, kepentingan kita semua, agar pembebasan tanah dapat berjalan dengan baik. Tentu saja semangat kita tidak akan merugikan saudara-saudar kita yang dibebaskan tanahnya. Bahkan tentunya akan baik, hitung-hitungannya sesuai kepantasan dan apa yang berlaku di situ,” ujar Presiden SBY.

“Saya juga menghimbau dan minta kepada pihak –pihak yang justru bertindak dengan motif ekonomi, kasarnya pencaloan, yang akhirnya malah meghambat pembebasan tanah. Itu tidak baik, egois, hanya mengejar keuntungan sendiri dengan mengorbankan kepentingan rakyat dan kepentingan daerah,” tegas Presiden SBY.