1/22/2008

Ganti Rugi 150


Rabu, 27 Juni 2007 | 18:18 WIB

TEMPO Interaktif
, Sidoarjo: PT MLJ yang mengurus ganti rugi korban Lapindo Brantas membayar ganti rugi 150 bidang tanah milik 115 orang pada Rabu (27/6). Sebanyak 94 orang sudah melengkapi sertifikat dan izin mendirikan bangunan. Sedangkan 21 orang lainnya belum melengkapi izin mendirikan bangunan.


Pembayaran kemarin di luar kelaziman. Biasanya Minarak membayar ganti rugi pada hari Selasa dan Jumat. Apalagi 21 orang yang belum melengkapi IMB juga tidak ditolak seperti sebelumnya. Mereka hanya diminta melengkapi syarat yang belum ada. “Pembayaran ini terkesan dipaksakan,” kata Nasiruddin, koordinator warga.

Nasiruddin mengatakan pembayaran ini terkait kunjungan Presiden Yudhoyono yang meminta Lapindo membereskan ganti rugi. Dia menduga Minarak ingin memperlihatkan bahwa pembayaran 507 bidang bersertifikat sudah beres. “Sebelumnya kurang lengkap sedikit saja sudah diprotes,” katanya.

Dugaan ini dibantah Bambang Prasetyo Widodo, Direktur Operasional PT MLJ. Pembayaran saat ini memang difokuskan pada 522 berkas yang diajukan Tim Nasional Penanggulangan Lumpur. Dari jumlah itu baru 507 yang memenuhi syarat. “Jika verifikasi selesai dan notaris menyatakan vaid, pasti kami bayar,” katanya.

Menurut Bambang, seluruh berkas itu sudah dibereskan dan MLJ mulai berkonsentrasi pada berkas lain yang akan diserahkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dia yakin seluruh pembayaran ganti rugi selesai dalam waktu 10 pekan terhitung sejak 1 Juli hingga 14 September 2007.

Untuk membereskan proses verifikasi dan pembayaran ini, Minarak mengerahkan 8 notaris yang mampu menyelesaikan 100 berkas per hari. Bambang yakin target 10 pekan seperti tertuang dalam amanat Presiden bisa dituntaskan meski sebagian korban Lapindo meragukannya. rohman taufik

Tidak ada komentar: