1/29/2008

Seberkas nafas Perpres 14/2007

Pada tanggal 14 Desember 2007 dalam rapat pemusyawaratan MA oleh Bagir Manan,Prof.Dr.Ahmad Sukardja,SH dan Prof.Dr.Paulus.E.Lotulung,SH Mengadili : Menolak permohonan Keberatan Uji Materiil dari Para Pemohon Pitanto Cs ( Kelompok Pasar baru Porong ) , Menghukum para pemohon Keberatan Hak uji Materiil untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah ).

bahwa dengan PUTUSAN MA ini menimbulkan konsekwensi hukum pasal 15 sbb :

1. Bahwa semua jual tanah warga peta terdampak 22 Maret 2007 harus dengan AKTA JUAL BELI.
2. Semua tanah warga yang di dalam peta terdampak 22 Maret 2007, dibayar bertahap dengan formula 20% dan 80 % ( Jadi tidak ada lagi tawaran formula lain selain formula ini ).
3. Biaya Sosial di luar peta terdampak 22 Maret 2007 dibebankan pada APBN .
4. Sudah tidak ada lagi wacana REVISI PETA Terdampak 22 Maret 2007.( Sudah tidak ada lagi wacana desa Mindi,Pejarakan,Kedungcangkring dan Besuki masuk peta terdampak ).
5. Pembuangan lumpur dari pusat semburan adalah menuju ke Kali Porong,( jadi sudah tidak ada lagi wacana pembuangan lumpur dari Pusat Semburan ke Laut ).
6. Pembuangan lumpur menuju ke Kali Porong seluruh biaya di bebankan kepada LBI.
7. Biaya untuk Infrastruktur dibebankan kepada APBN.

Tidak ada komentar: