1/30/2008

Kendala Ikatan Jual Beli


  1. Pengajuan Klim Tanah Sawah, seperti tertera pada buku tanah, di klim sebagai Tanah Pekarangan.
  2. Ketidak hadirnya sebagaian atau semua ahli waris pada waktu pembuatan Ikatan Jual Beli atau IJB.
  3. Kedapatan Luas Bangunan yang di klim tidak sama dengan Bangunan yang sebenarnya.
  4. Perselisihan antara Ahli Waris, misalnya dalam hal pembayaran, Para Ahli Waris sering adu urat saraf dalam hal menentukan rekening siapa yang akan menerima transfer pembayaran uang muka Jual Beli.
  5. Adanya rekening warga yang sudah kadaluwarsa/tidak aktif, sehingga menghambat proses pembayaran yang dijadwalkan.
  6. Nama di sertifikat tidak sesuai dengan nama pemilik rekening transfer, sehingga membutuhkan surat kuasa, yang akhirnya memperlambat proses bayar.
  7. Warga yang melakukan IJB dengan dokumen perjanjian Bawah Tangan, sehingga secara hukum harus menghadirkan pemilik sah yang tercantum dalam dokumen.
  8. Pondok Pesantren mengklim Tanah dan Bangunan di perumahannya dengan nilai jual beli rumah warga, padahal peruntukannya tersebut merupakan tanah wakaf.
  9. Bangunan yang di klim berdiri diatas tanah irigasi atau tanah negara/desa.
  10. Ditemukan sawah yang difungsikan sebagai tanah pekarangan dengan bukti surat pengeringan, tetapi tanggal surat pengeringan tersebut disahkan setelah terjadinya luberan lumpur tanggal 29 mei 2006.
  11. Terdapat pemilik yang mengklim lahan yang luasannya tidak masuk akal, contoh : luas 20 m2, setelah diadakan penelitian adalah merupakan lahan sisa.

Tidak ada komentar: