- Pengajuan Klim Tanah Sawah, seperti tertera pada buku tanah, di klim sebagai Tanah Pekarangan.
- Ketidak hadirnya sebagaian atau semua ahli waris pada waktu pembuatan Ikatan Jual Beli atau IJB.
- Kedapatan Luas Bangunan yang di klim tidak sama dengan Bangunan yang sebenarnya.
- Perselisihan antara Ahli Waris, misalnya dalam hal pembayaran, Para Ahli Waris sering adu urat saraf dalam hal menentukan rekening siapa yang akan menerima transfer pembayaran uang muka Jual Beli.
- Adanya rekening warga yang sudah kadaluwarsa/tidak aktif, sehingga menghambat proses pembayaran yang dijadwalkan.
- Nama di sertifikat tidak sesuai dengan nama pemilik rekening transfer, sehingga membutuhkan surat kuasa, yang akhirnya memperlambat proses bayar.
- Warga yang melakukan IJB dengan dokumen perjanjian Bawah Tangan, sehingga secara hukum harus menghadirkan pemilik sah yang tercantum dalam dokumen.
- Pondok Pesantren mengklim Tanah dan Bangunan di perumahannya dengan nilai jual beli rumah warga, padahal peruntukannya tersebut merupakan tanah wakaf.
- Bangunan yang di klim berdiri diatas tanah irigasi atau tanah negara/desa.
- Ditemukan sawah yang difungsikan sebagai tanah pekarangan dengan bukti surat pengeringan, tetapi tanggal surat pengeringan tersebut disahkan setelah terjadinya luberan lumpur tanggal 29 mei 2006.
- Terdapat pemilik yang mengklim lahan yang luasannya tidak masuk akal, contoh : luas 20 m2, setelah diadakan penelitian adalah merupakan lahan sisa.
1/30/2008
Kendala Ikatan Jual Beli
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar