Pemerintah akan membayar ganti rugi secara tunai kepada masyarakat dari empat desa yang menjadi korban lumpur Lapindo. Sedianya, dana yang dibayarkan sekitar lebih dari Rp 2 triliun. Pembayaran awal dari total dana Rp 3,8 triliun yang akan dibayarkan kepada korban Lapindo akan dilakukan secara cash and carry....selanjutnya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar