1/22/2008

Peraturan Presiden No 14 / 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 31/M Tahun 2007 Mengenai Pengangkatan Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris dan Deputi Badan Pelaksana pada Badan Penaggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang ditetapkan tanggal 8 April 2007.

POKOK-POKOK ISI



PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO


KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31/M TAHUN 2007 MENGENAI PENGANGKATAN KEPALA, WAKIL KEPALA, SEKRETARIS DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

(ditetapkan tanggal 8 April 2007)


PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

1. a. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang selanjutnya disebut Badan Penanggulangan.

b. Badan Penanggulangan menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, dengan memperhatikan resiko lingkungan yang terkecil.

c. Badan Penanggulangan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

2. Badan Penanggulangan terdiri dari: Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo yang dilaksanakan Badan Pelaksana.

3. Dewan Pengarah terdiri dari :

a. Ketua, merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum

merangkap anggota

b. Wakil Ketua : Menteri Sosial merangkap anggota

c. Anggota : 1. Menteri Keuangan

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

3. Menteri Dalam Negeri

4. Menteri Kelautan dan Perikanan

5. Menteri Perhubungan

6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional

7. Menteri Negara Lingkungan Hidup

8. Kepala Badan Pertanahan Nasional

9. Gubernur Provinsi Jawa Timur

10. Panglima Daerah Militer V/Brawijaya

11. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur dan

12. Bupati Kabupaten Sidoarjo

4. Susunan Organisasi Badan Pelaksana terdiri dari: Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, Deputi Bidang Operasi, Deputi Bidang Sosial dan Deputi Bidang Infrastruktur.

5. Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.

6. Di lingkungan Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi Badan Pelaksana dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.

7. Biaya administrasi Badan Penanggulangan didanai dari APBN, Remunerasi pegawai Badan Pelaksana, ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

8. a. Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual beli, bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.

b. Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (duapuluh perseratus) dibayarkan dimuka, dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan belum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.

c. Biaya masalah sosial kemasyarakatan diluar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatangani Peraturan Presiden ini, dibebankan pada APBN.

d. Peta area terdampak tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

e. Biaya Upaya penanggulangan semburan lumpur termasuk didalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan kepada PT Lapindo Berantas

f. Biaya untuk upaya penanganan masalah infrastruktur termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.

9. a. Kepala, Wakil kepala, Sekretaris, Deputi dan kelompok kerja di lingkungan badan Pelaksana dapat berasal dari unsur pegawai negeri sipil, tenaga profesional dan tenaga ahli.

b. PNS yang ditempatkan pada badan pelaksana berstatus diperbantukan dan diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS. Proses kepangkatan PNS tersebut dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan

c. PNS tersebut :

- Dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

- Apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.

- Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

10. Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris dan Deputi di lingkungan Badan Pelaksana, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

11. Penyusunan rencana kerja dan anggaran dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana selaku pengguna anggaran di lingkungan Badan Pelaksana.

12. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 digantikan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.

13. Sebelum organisasi Badan Pelaksana terbentuk, tugas Badan Pelaksana dilakukan oleh personil Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo sebagaimana dibentuk dengan keputusan presiden No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2007.

14. Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31/M TAHUN 2007 MENGENAI PENGANGKATAN KEPALA, WAKIL KEPALA, SEKRETARIS DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA PADA PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

Mengangkat anggota Badan Pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dengan susunan sebagai berikut:

1. Kepala : Sdr. Sunarso

2. Wakil Kepala : Dr.Ir. Hardi Prasetyo

3. Sekretaris : Sdr. Ir. Adi Sarwoko, Dipl. HE.

4 Deputi Bidang Operasi : Sdr. Ir. Muhammad Soffian Hadi Djojopranoto

5 Deputi Bidang Sosial : Sdr. Ir. Sutjahjono Soejitno

6. Deputi Bidang Infrastruktur : Sdr. Ir. Karyadi Dipl.HE