2/19/2008

Putusan PN Jakarta Selatan 2007


RESUME PUTUSAN NO. 284/PDT.G/2007/PN.JKT.SEL

Antara Walhi melawan Lapindo Braantas, Inc DKK

Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya pada intinya adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa setelah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat.
  1. Bahwa Majelis Hakim menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat.
  1. Bahwa Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat dalam pokok perkara, dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
  1. Menimbang dari fakta hukum yang diperoleh selama persidangan yaitu keterangan saksi Penggugat maupun saksi Tergugat, sama-sama menerangkan bahwa lubang semburan lumpur panas berada di area sekitar sumur Tergugat-1, yaitu sekitar 150 sampai 200 meter dari sumur Tergugat-1.
  1. Menimbang bahwa kemudian timbul masalah apakah semburan lumpur diakibatkan oleh kesalahan Tergugat-1 dalam pengeboran ataukah merupakan fenomena alam, maka untuk menjawab permasalahan tersebut yang paling tepat adalah pendapat para ahli terutama ahli geologi karena berkaitan dengan lumpur yang keluar dari bumi dan ahli pengeboran minyak karena berkaitan dengan sumur pengeboran Tergugat-1.
  1. Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan 4 orang ahli yang kesemuanya tidak dapat menjelaskan sebab keluarnya semburan lumpur, yaitu ahli Asep Warlan Yusuf S.H. merupakan ahli hukum administrasi negara, dan Mas Ahmad Santosa S.H. yang merupakan ahli dibidang studi lingkungan. Begitu pula dengan ahli Daru Setyorini yang merupakan ahli ekologi, kesemuanya tidak bisa menjelaskan sebab keluarnya semburan lumpur.
  1. Menimbang bahwa yang dapat menjelaskan sebab keluarnya semburan lumpur adalah DR. Rudi Rubiandini, ahli dibidang teknik perminyakan dengan tegas di sidang menyatakan bahwa penyebab semburan lumpur ini pada awalnya ada pada lubang sumur yang sedang dibor oleh Tergugat-1 karena pada kedalaman 9270 feet belum dipasang casing.
  1. Menimbang bahwa pendapat ini berbeda dengan pendapat DR.Ir.Agus Guntoro, Prof. DR.Ir.Sukendar Asikin, Ir.M.Soffian Hadi dan DR.Dody Nawangsidi sebagai berikut:
    • DR.Ir.Agus Guntoro: dari penelitian yang dilakukan dari Juni sampai September 2006 dan dilaporkan ke IAGI, keluarnya semburan lumpur di Sidoarjo karena peristiwa alam berkenaan dengan gerak bumi yang ada yang menyebabkan fluida keluar dari kedalaman 4500 meter dan keluarnya fluida tersebut terjadi secara alami dan tidak berkorelasi dengan lubang sumur. Dan penyebab terjadinya semburan lumpur di Sidoarjo karena ada patahan dimana fluida naik melalui patahan itu sampai kepermukaan yang disebut sebagai mud volcano.
    • Prof.DR.Ir. Sukendar Asikin: bahwa yang menyebabkan semburan lumpur di Sidoarjo adalah adanya beberapa patahan dan cekungan yang diisi oleh sedimen lunak yang disebut lempung yang pada saat terjadi gerak tektonik cekungan tadi diiris oleh patahan-patahan. Patahan-patahan itu akan gerak kembali pada saat gerak tektonik dan gerak tektonik tersebut terjadi beberapa saat setelah terjadi gempa.
    • Ir.M.Soffian Hadi: yang menyebabkan semburan lumpur adalah gerak tektonik, bukan karena pemboran tapi karena peristiwa alam.
    • DR.Ir.Dody Nawangsidi: bahwa proses pemboran di Banjarpanji-1 yang ahli pelajari dari data perencanaan hingga operasi dan penanggulangan masalah, semua tidak menyalahi prosedur, semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Bahwa belum dipasangnya casing di sumur BJP-1 hingga kedalaman 9297 feet adalah suatu hal yang wajar dan bukan kesalahan. Pengeboran itu tidak ada hubungannya dengan keluarnya lumpur. Keluarnya lumpur melalui patahan dari kedalamannya sampai 20.000 kaki sedangkan pemboran dalamnya hanya 9000 kaki dan casing tidak pecah.
  1. Menimbang bahwa pendapat ahli DR.Ir.Rudi Rubiandini tidak dikuatkan oleh bukti surat dari Penggugat dan menimbang Penggugat telah mengajukan alat bukti sebagian besar berupa kliping koran dan selebihnya buku dan peraturan.
  1. Menimbang dari hukum pembuktian surat-surat itu bukan merupakan akta melainkan surat biasa yang tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat, berbeda dengan alat bukti surat yang diajukan oleh Tergugat-1 sampai 4 yang jelas menyatakan bahwa semburan lumpur adalah fenomena alam yang berasal dari suatu batuan lempung dibawah permukaan dengan kondisi plastis yang mudah bergerak. Diperkirakan adanya korelasi antara gempa tektonik di Jogja 2 hari sebelum semburan telah menimbulkan rekahan baru atau reaktivasi patahan yang sudah ada sebelumnya yang mendorong keluarnya lumpur kepermukaan yang dalam pemahaman geologi fenomena ini disebut mud volcano/gunung lumpur.
  1. Menimbang bahwa pendapat DR.Ir. Rudi Rubiandini telah dipatahkan oleh ahli dari Tergugat-1 sampai 4 dan DR.Ir. Rudi Rubiandini tidak didukung oleh alat bukti surat sedangkan ahli dari Tergugat-1 sampai-4 didukung dengan alat bukti surat dari Tergugat maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terjadinya semburan lumpur di area sumur BJP-1 karena fenomena alam, bukan akibat kesalahan dari Tergugat-1 dan para Tergugat.
  1. Menimbang karena bukan kesalahan Tergugat-1 maka para Tergugat harus dinyatakan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  1. Menimbang oleh karena para Tergugat dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum maka terhadap gugatan Penggugat pada petitum nomor 2 haruslah ditolak, dan petitum selebihnya pun haruslah ditolak pula.
  1. Menimbang bahwa namun demikian karena terjadinya semburan lumpur merupakan fenomena alam atau bencana alam maka perlu dipertimbangkan pula kewajiban dari para Tergugat terutama permerintah. Majelis Hakim berpendapat bahwa ditinjau dari Hukum Administrasi Negara, negara mempunyai tanggung jawab hukum untuk menanggulangi serta melakukan pengembalian lingkungan hidup yang rusak dan segera menghentikan semburan lumpur dan memperbaiki sarana dan prasarana publik, sosial dan kemasyarakatan.
  1. Menimbang terhadap Tergugat-1, karena semburan lumpur terjadi di area sumur Tergugat-1 maka secara moral Tergugat-1 juga mempunyai kewajiban yang sama.

Dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mengadili:

  1. Dalam Eksepsi: menolak eksepsi dari para Tergugat.
  2. Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Penggugat.
  3. Dalam Pokok Perkara:
    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah).

Tidak ada komentar: